Bandung, Visinews.net – Majelis Sidang Bawaslu Kabupaten Bandung memerintahkan KPU Kabupaten Bandung untuk membatalkan berita acara BA.1-KWK tentang hasil pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan Pasangan Calon Lili Muslihat-Wida Hendrawati yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dalam agenda pembacaan putusan penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bandung 2020, Bawaslu mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Sidang Musyawarah Januar Solehuddin didampingi anggota majelis Komarudin, Ari Hariyanto, Hedi Ardia dan Kahpiana. Dalam sidang, Ketua Bawaslu Kab. Bandung juga Koordinator Penyelesaian Sengketa Januar Solehuddin mengatakan, berdasarkan putusan majelis sidang, memerintahkan KPU Kabupaten Bandung membatalkan BA.1-KWK Perseorangan tentang Berita Acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Februari 2020 oleh KPU Kabupaten Bandung dan memerintahkan Kepada KPU Kabupaten Bandung untuk menerbitkan berita acara yg benar.
“Putusan tersebut dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak putusan dibacakan,” ucapnya dalam sidang pembacaan putusan penyelesaian Pilkada Bandung 2020 di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Sabtu (14/3/2020)