BOGOR, VISINEWS. Net – Satuan tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, terus melaksanakan penertiban protokol kesehatan.
Kali ini, tim gabungan yang terdiri dari Polres Bogor, Kodim 0621, Satpol PP Kabupaten Bogor kembali menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19.

Kapolres Bogor, AKBP Harun menegaskan, pihaknya terus melakukan imbauan sehingga masyarakat dapat lebih menaati aturan-aturan protokol kesehatan yang diberlakukan. Dari penggunaan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak di terapkan dalam melakukan aktifitas.
“Masyarakat yang melanggar akan kami tindak secara tegas dengan memberikan sanksi-sanksi,” ucapnya melalui keterangan tertulisnya kepada visinews.net.
Kapolres Bogor, AKBP Harun menambahkan, dalam razia Minggu (24/1/2021) satgas Covid-19 kabupaten Bogor telah memberikan teguran lisan kepada 1.992 orang, sanksi sosial 502 orang dan sanksi fisik sebanyak 258 orang.
“Dari hasil operasi, pelanggaran protokol kesehatan masih terbilang cukup banyak. Diharapkan, masyarakat lebih disiplin lagi dalam menjalankan protokol kesehatan,” kata Kapolres Bogor, AKBP Harun.
Ia menegaskan, apabila masyarakat tidak ikut serta dalam penanganan Covid-19, pelanggar PPKM semakin bisa terus meningkat. (des)