(Sebuah Komparasi Politik dalam Menyikapi Kekuatan Oposisi di Indonesia dan Amerika Serikat)
Oleh : Farida Laela (Mahasiswa Mata Kuliah Politik Perbandingan Pascasarjana Ilmu Politik FISIP UI)
Peristiwa penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di ruas Tol Jakarta – Cikampek km.50 turut menyita perhatian publik dan menyisakan tanda tanya besar perihal bagaimana kronologi kejadian tersebut dan motif dibalik terjadinya penembakan tersebut.
Beberapa spekulasi dan dugaan pun bermunculan di kalangan pengamat, masyarakat dan tak terkecuali para anggota legislatif yang juga turut mengomentari dan menyoroti kasus tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh pihak kepolisian, Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB, hal itu dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Munarman yang saat itu menjabat Sekretaris Umum FPI membantah klaim polisi soal laskar pengawal Rizieq memiliki dan membawa senjata api. Menurut Munarman, setiap anggotanya dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, serta terbiasa dengan ‘tangan kosong’. Dia menilai polisi telah memutarbalikkan fakta mengenai senjata ini.
Peristiwa ini turut mengguggah publik dan masyarakat internasional karena telah dianggap telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagaimana yang tertera dalam pasal 71 dan 72 UU HAM dan yang disampaikan oleh Franz Magnis Suseno bahwa HAM adalah hak – hak yang dimiliki manusia sejak lahir dan bukan diberikan oleh masyarakat dalam kaitan martabatnya sebagai manusia, atau yang biasa disebut Hak Kodrati. Dalam sebuah Negara Demokrasi, HAM menempati kedudukan yang tinggi untuk di hormati, negara melakukan perlindungan dan penghormatan terhadap HAM. Dan pelanggaran terhadap HAM merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan dan dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan.
Demokrasi tidak akan ada tanpa adanya jaminan terhadap HAM. Dalam hal ini HAM memiliki sifat – sifat sebagai berikut :
- Universal artinya berlaku untuk semua tanpa memandang perbedaan.
- Dasar/Asasi yang artinya merupakan kebutuhan dasar manusia (hak kodrati).
- Inheren artinya melekat ada pada setiap manusia tanpa terkecuali.
Dalam sebuah negara demokrasi yang menjunjung pelaksanaan HAM mempunyai beberapa prinsip yang terdiri dari pluralisme, persamaan dan kebebasan. Prinsip pluralisme memberikan penegasan dan pengakuan bahwa keragaman budaya, bahasa, etnis, agama, pemikiran dan sebagainya merupakan conditio sain qua non (sesuatu yang tidak bisa terelakan).
Sedangkan prinsip persamaan memberikan penegasan bahwa setiap warga negara baik rakyat biasa atau pejabat mempunyai persamaan kesempatan dan kesamaan kedudukan dimata hukum dan pemerintahan. Begitupun dengan prinsip kebebasan yang menegaskan bahwa setiap individu warga negara atau rakyat memiliki kebebasan dalam menyampaikan pendapat dan aspirasinya.
Sebagaimana disebutkan diatas bahwa kebebasan merupakan salah satu prinsip demokrasi yang harus dijalankan yaitu kebebasan menyampaikan pendapat dan kebebasan membentuk suatu perserikatan seperti membentuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), membentuk organisasi kemahasiswaan bahkan membentuk organisasi politik (partai politik) sekalipun. Kebebasan membentuk perserikatan terutama partai politik, akan mampu menyerap dan sekaligus menyuarakan aspirasi dan harapan-harapan yang diinginkan oleh segenap anggota masyarakat. Sehingga dalam hal ini negara berkewajiban melindungi dan mengawal sesuai koridor aturan keberadaan kelompok – kelompok kepentingan dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat mereka.
Penyerapan aspirasi masyarakat di negara besar seperti Indonesia yang terdiri dari banyak pulau, suku, ras dan agama serta berbagai macam golongan yang terus bermunculan seiring perkembangan zaman. Oleh karena itu diperlukan banyak penyerap aspirasi, dalam arti diperlukan banyak partai (multi partai) yang mampu menyerap aspirasi mereka, dan tidak ada lagi warga masyarakat yang merasa terkucilkan serta tidak diperhatikan pemerintah serta menepis isu-isu separatisme yang mengancam integrasi bangsa ini.
Sistem multi partai dianggap lebih mencerminkan keanekaragaman budaya dan politik daripada sistem dwi-partai dan apalagi partai tunggal. Namun demikian dalam sistem multi partai, apalagi kalau digandengkan dengan sistem pemerintahan parlementer yang menitikberatkan kekusaan pada lembaga legislatif sehingga peranan lembaga eksekutif sering lemah dan ragu-ragu. Hal ini disebabkan oleh karena tidak ada satu partai yang cukup kuat untuk membentuk suatu pemerintahan sendiri, sehingga terpaksa membentuk koalisi dengan partai-partai lain. Di lain fihak partai- partai oposisi pun kurang memainkan peranan yang jelas oleh karena sewaktu-waktu masing-masing partai dapat diajak untuk duduk dalam pemerintahan koalisi baru.
Berbeda dengan sistim multi partai, dalam sistem dwi-partai sudah jelas letak tanggungjawab mengenai pelaksanaan fungsi-fungsi partai. Di dalamnya ada partai yang berkuasa (partai yang menang dalam pemilihan umum) yang berperan sebagai pelaksana pemerintahan dan partai oposisi (partai yang kalah dalam pemilihan umum) yang berperan sebagai pengecam utama tapi yang setia (loyal opposition) terhadap kebijaksanaan partai yang duduk dalam pemerintahan, dengan pengertian bahwa sewaktu-waktu dapat bertukar tangan.
Dalam pemilihan umum, partai politik berkompetisi untuk mendapatkan dukungan mayoritas rakyat. Karena itu ada partai yang mendapat suara dan dukungan mayoritas, dan ada yang mendapat dukungan minoritas. Partai politik yang mendapat dukungan mayoritas berkesempatan memimpin pemerintahan, sedangkan partai politik yang mendapatkan dukungan minoritas dapat menentukan kebijakan politiknya menjadi kelompok oposisi dan menjadi penyeimbang pemerintah dalam fungsinya sebagai Check and Balances.
Keputusan menjadi golongan oposisi didasari oleh adanya perbedaan pandangan dalam menjalankan sebuah roda pemerintahan. Perbedaan pandangan jangan dianggap sesuatu yang negatif yang dapat merusak dan menghambat jalannya roda pemerintahan.
Namun sebaliknya perbedaan pandangan tersebut akan mengahasilkan banyak alternatif dalam menjalankan roda pemerintahan, sehingga tidak terjadi lagi pemaksaan pandangan yang sudah jelas tidak tepat untuk diterapkan.
Namun demikian menjadi oposisi bukan asal beda dan menempatkan serta menganggap pemerintah secara sinis, lemah dan gagal. Oposisi bukan pula sekedar menentang suatu kebijakan tanpa alasan dan landasan yang jelas dan tepat, melainkan berdasar pada program-program yang telah direncanakan namun urung terlaksana karena kalah dalam pemilihan umum. Maka untuk membuktikan kepada pemilih bahwa mereka telah keliru dalam menentukan pilihan yaitu dengan membandingkan antara perencanaannya dan realisasi yang dikerjakan oleh pemerintah yang sedang berkuasa, dengan demikian maka terlihat jelas keunggulan masing-masing program, sehingga pada pemilu berikutnya, pemilih dapat melihat kembali kualitas dan kemampuan masing-masing kontestan berdasarkan pada pengalaman dan kenyataan yang telah dilalui.
Mengenai kedudukan oposisi ini, seperti yang terjadi di negara Amerika Serikat dengan sistem Dwi Partainya dengan sejarah kepartaian yang cukup panjang di negaranya. Dimana pada abad ke-20, seluruh filsafat politik kedua-dua Partai Republik dan PartaiDemokrat menjalani pergeseran yang dramatis dari filsafat-filsafat terdahulu mereka. Daridasawarsa1860-an sampai dasawarsa 1950-an Partai Republik dianggap cenderung liberal klasik,sedangkan Partai Demokrat dianggap cenderung populis/konservatif klasik.
Hal ini mengubah sebuah kesepakatan besar dengan lembaga kepresidenan Demokrat Franklin D. Roosevelt, di mana kesepakatan baru menyertakan pembentukan Keamanan Sosial juga sebuah varietas dari pelayanan-pelayanan federal dan proyek-proyek pekerjaan umum lainnya. Kinerja Roosevelt dalam dua krisis yang berdekatan, yakni Kelesuan Besar dan Perang Dunia II mengarah pada semacam pengutuban politik nasional, yang berpusat di sekitar dia; yang pada akhirnya berpadu dengan kebijakan-kebijakannya yang sebakin liberal yang menggiring Partai Demokrat menjadi kekiri-kirian sedangkan Partai Republik cenderung kekanan-kananan.
Selama dasawarsa 1950-an dan permulaan dasawarsa 1960-an, kedua-dua partai itu menampilkan pendekatan politik yang cenderung ke tengah pada tataran nasional, dan masing-masing partai itu memiliki sayap pengaruh yang berkarakter liberal, moderat, dan konservatif.
Sejak dasawarsa 1960-an, sayap konservatif menjadi lebih dominan di dalam Partai Republik, dan sayap liberal menjadi lebih dominan di dalam Partai Demokrat. Pemilihan presiden Amerika Serikat tahun 1964 mengabarkan kebangkitan sayap konservatif di pihak Republik. Sayap liberal dan sayap konservatif di dalam Partai Demokrat saling bersaing sampai tahun 1972, ketika pencalonan George McGovern menandai kemenangan sayap liberal. Hal ini terjadi pula di dalam Partai Republik dengan pencalonannya yang berujung pada kemenangan Ronald Reagan pada tahun 1980, yang menandai kemenangan sayap konservatif.
Pada pemilihan presiden Amerika Serikat tahun 1980, kedua-dua partai besar menjadi semakin dikenali dari orientasi politik yang dominan masing-masing. Unjuk kekuatan pada dasawarsa 1990-an oleh independen reformis Ross Perot mendorong partaipartai besar untuk mengajukan calon presiden yang lebih berorientasi ke tengah, seperti Bill Clinton dan Bob Dole. Pengutuban dalam Kongres, menurut sebagian pihak, telah direkatkan kembali setelah pengambilalihan yang dilakukan pihak Republik pada tahun 1994. Yang lainnya mengatakan bahwa pengutuban ini telah muncul sejak penghujung dasawarsa 1980-an ketika pihak Demokrat menguasai semua kamar di dalam Kongres.Pihak liberal di dalam Partai Republik dan pihak konservatif di dalam Partai Demokrat dan pihak neoliberal Dewan Kepemimpinan Demokrat telah memenuhi peran yang dijuluki sebagai maverick politik (independen), tengah radikal, atau makelar kompromi antara kedua-dua partai besar itu. Mereka juga membantu perolehan dukungan partai mereka masing-masing di wilayah-wilayah tertentu yang barangkali tidak terbiasa untuk memilih anggota partai itu; Partai Republik menggunakan pendekatan ini dengan kaum tengah Republik seperti Rudy Giuliani, George Pataki, Richard Riordan, dan Arnold Schwarzenegger.
Pemilihan presiden Amerika Serikat tahun 2006 mengirimkan banyak kaum tengah atau konservatif Demokrat ke dewan legislatif negara bagian dan federal, termasuk beberapa kejadian perubahan komposisi penguasaan parlemen di beberapa negara bagian, yang paling terkenal adalah Kansas dan Montana.
Sedangkan terkait kelompok kepentingan tertentu di Amerika Serikat yang memposisikan diri sebagai salah satu kelompok independen namun juga berfungsi sebagai pemberi masukan terhadap pemerintah, mereka memberikan pengarahan atau argumentasi kepada konstituensi mereka. Organisasi-organisasi bisnis akan mendukung pajak perusahaan yang rendah dan pembatasan hak untuk melawan, sedangkan serikat buruh akan mendukung legislasi upah minimum dan perlindungan bagi tawar-menawar kolektif. Kelompok kepentingan swasta lainnya, seperti gereja dan kelompok kesukuan, lebih memperhatikan perkara-perkara yang lebih luas tentang kebijakan yang dapat memengaruhi organisasi atau keyakinan mereka.
Satu jenis kelompok kepentingan swasta yang telah tumbuh dalam hal jumlah dan pengaruh di beberapa tahun terakhir adalah komisi aksi politik atau PAC. Semua ini adalah kelompok-kelompok independen, terorganisasi di sekitaran isu tunggal atau sekumpulan isu, yang menyumbangkan dana ke dalam kampanye politik menuju kursi kongres atau Presiden Amerika Serikat. PAC terbatas dalam hal jumlah yang dapat mereka sumbangkan secara langsung kepada para calon dalam pemilihan umum federal. Tetapi, bagi PAC tidak ada batasan dalam hal jumlah yang dapat dihabiskan secara independen untuk mengadvokasi sudut pandang atau mendesak pemilihan para calon menuju jabatan. Jumlah PAC saat ini mencapai ribuan.
“Jumlah kelompok kepentingan semakin menjamur, semakin banyak dari mereka yang membasiskan kegiatan mereka di Washington, D.C., dan mewakilkan mereka sendiri secara langsung di hadapan Kongres dan agen-agen federal,” ujar Michael Schudson dalam bukunya yang berangka tahun 1998 The Good Citizen: A History of American Civic Life.
“Ada banyak organisasi yang mengawasi Washington mencari dukungan moral dan material dari masyarakat awam. Karena banyak dari mereka yang berfokus pada sekumpulan perhatian yang sempit atau bahkan satu isu tunggal, dan sering kali satu isu tunggal yang secara emosional sangat berbobot, mereka bersaing dengan partai-partai demi dollar, waktu, dan semangat warga negara.”
Jumlah dana yang dihabiskan oleh kepentingan-kepentingan khusus ini semakin bertambah banyak, seiring kampanye yang semakin mahal. Ada banyak orang Amerika yang merasa bahwa kepentingan-kepentingan kaya ini, apakah berupa perusahaan, persekutuan, atau PAC, begitu kuat, sehingga masyarakat biasa hanya bisa melakukan sedikit tindakan untuk mengurangi pengaruh-pengaruh mereka.
Sebuah survey para anggota Perhimpunan Ekonomi Amerika menemukan adanya kelompok mayoritas yang luas, tanpa memandang keterhubungan politik, yang merasa tidak puas dengan keadaan demokrasi Amerika saat ini. Perhatian utama berhubungan dengan kelaziman dan pengaruh kelompok-kelompok kepentingan khusus dalam proses politik, yang cenderung mengarah pada konsekuensi politik yang hanya menguntungkan para politisi dan kelompok-kelompok kepentingan khusus tersebut. Beberapa dugaan yang memelihara kebijakan status quo dan keraguan menyimpang darinya mengekalkan lingkungan politik yang gagal menaikkan kesejahteraan masyarakat.
Terdapat beberapa kesamaan dan perbedaan antara Amerika Serikat dan Indonesia terkait sikap pemerintah dalam menyikapi kedudukan dan posisi oposisi serta kelompok kepentingan dalam pemerintahan mereka. Kesamaannya adalah keduanya sama – sama menempatkan kelompok kepentingan yang dominan dan vokal sebagai kelompok yang menentang kebijakan pemerintah. Namun perbedaannya ialah dalam hal menyikapi keberadaan oposisi dan kelompok kepentingan. Di Amerika Serikat dengan sistem Dwi Partainya, mereka konsisten menjalani perannya, jika Partai Republik memenangkan dukungan dan suara mayoritas, maka Partai Demokrat menempatkan diri sebagai oposisi pemerintah yang berfungsi sebagai penyeimbang dan Check and Balances bagi kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, begitupun berlaku sebaliknya jika Partai Demokrat yang meraih dukungan mayoritas, maka Partai Republik yang menjalankan perannya sebagai oposisi pemerintah.
Berbeda dengan di Indonesia, pemerintah Indonesia saat ini menyikapi keberadaan oposisi dengan menggandeng mereka untuk turut serta dalam mengelola pemerintahan dan bekerjasama serta bersinergi dalam kabinet pemerintahannya.
Namun hal berbeda berlaku bagi kelompok kepentingan atau penekan yang dianggap mengganggu atau terlalu “vokal” kepada pemerintah maka bersiap untuk dibubarkan atau dengan langkah politis lainnya.
Kembali kepada peristiwa penembakan tersebut diatas, peristiwa penembakan yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang melibatkan kepolisian tersebut merupakan sebuah pelanggaran HAM dimana telah terjadi penghilangan nyawa beberapa orang dengan cara yang tidak manusiawi dan dilakukan di ruang publik. Komnas HAM pun turun tangan dan melakukan investigasi dan penyelidikan mendalam mengenai kronologis kejadian tersebut.
Dengan mengeluarkan pernyataan resmi “Merespon terjadinya peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta- Cikampek dan sebagian wilayah Karawang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, telah membentuk Tim Penyelidikan untuk melakukan investigasi atas kasus tersebut sesuai dengan mandat Komnas HAM Pasal 89, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia sejak Tanggal 07 Desember 2020”.
Pihaknya melakukan investigasi dan penyelidikan yang dimulai dari peninjauan langsung lokasi peristiwa dari kawasan Sentul Bogor, Jalan Tol Jagorawi dan Cikampek arah Karawang, dan beberapa lokasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kemudian permintaan keterangan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan dan informasi langsung dari pihak-pihak dalam peristiwa tersebut antara lain Kepolisian, antara lain Kapolda Metro Jaya, DokKes, Cyber, INAFIS, Labfor dan petugas kepolisian yang bertugas dalam peristiwa tersebut, pengurus FPI dan saksi, keluarga korban, dan Direktur Utama PT Jasa Marga termasuk petugas teknis.
Untuk membuat terang peristiwa, Komnas HAM telah meminta sejumlah barang bukti dan menerima barang bukti yang diberikan secara sukarela. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan dan pengujian barang bukti berupa: Uji Laboratorium Forensik, Pemeriksaan voice note dan transkrip, rekaman suara serta linimasa digital. Dilakukan secara manual dan dikonfirmasi kepada saksi yang berbicara dalam voice note yang masih hidup tersebut, termasuk di dalamnya meminta penjelasan konteks dan lokasi. Pemeriksaan video dan screen-capture smart CCTV dari Jasa Marga.
Dilakukan secara manual dengan membandingkan satu titik dengan titik yang lain yang terdapat CCTV, menandai ciri khas mobil dan plat nomor mobil, membandingkan dengan waktu linimasa voice note dan lini masa jejak digital, diskusi dengan pihak Jasa Marga dan pengecekan e- Samsat DKI Jakarta, Sambara Jawa Barat, Sambat Banten dan Sakpole Jawa Tengah. Pihaknya juga melakukan pendalaman ahli untuk mebuat terangnya peristiwa dengan mengundang ahli forensik kedokteran, forensik senjata dari Pindad dan psikologi forensik. Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan, Tim Penyelidik Komnas HAM RI merumuskan sejumlah subtansi fakta temuan dan diperoleh beberapa point kesimpulan sebagai berikut :
- Bahwa terjadinya pembuntutan terhadap MRS oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS.
- Terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian
- Bahwa terdapat 6 (enam) orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda.
- Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan 2 (dua) orang Laskar FPI subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api.
- Sedangkan, terkait peristiwa Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM;Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI.
Sehingga berdasarkan hasil investigasi dan penyelidikan yang dilakukan, Komnas HAM telah mengeluarkan beberapa rekomendasi sebagai berikut :
- Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM, Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
- Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil avanza hitam B 1739 PWQ dan avanza silver B 1278 KJD.
- Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
- Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.
Laporan Penyelidikan ini akan di sampaikan kepada Presiden dan Menkopolhukam. Komnas HAM RI berharap pengungkapan peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI secara transparan, proses keadilan yang profesional dan kredibel.
Maka dapat disimpulkan dari peristiwa penembakan 6 laskar FPI atau yang disebut Tragedi Km.50 Tol Cikampek, terdapat bebarapa hal yang menjadi point penting diantaranya :
- Perlunya penegakkan HAM, serta penghormatan dan perlindungan terhadap HAM dalam sebuah negara demokrasi.
- Adanya kecenderungan “Abuse of Power” yang dilakukan oleh pemerintah.
- Adanya kecenderungan “Political Decay” terhadap salah satu kelompok kepentingan.
- Beberapa pengamat menilai terdapat “Grand Design” dibalik terjadinya peristiwa penembakan tersebut.
- Diduga ada “Unholy Analyzed” dalam peristiwa beberapa waktu belakangan, terlebih sejak dibentuk dan di deklarasikannya KAMI.
- Adanya kesan menunjukkan “Power Exercise”.