Banjarbaru – Tim Banjarbaru Hanyar menyambut baik putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dengan Nomor perkara 25-PKE-DKPP/I/2025, yang salah satu putusannya adalah pemberhentian 4 (empat) orang Komisioner KPU Kota Banjarbaru, Jum’at (28/02/2025).
Ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Muhammad Pazri, mengatakan bahwa timnya berharap agar pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu ke depan dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan aturan serta tidak melanggar hak-hak orang lain, Banjarbaru, Jum’at (28/02/2025).
“Hal ini tentu menjadi catatan pula agar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi kemarin, menjadi atensi bagi penyelenggara untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang agar tidak ada lagi Penyelenggaraan Pemilihan yang dianggap merugikan hak-hak orang lain apa lagi hak orang banyak. Termasuk para Komisioner KPU Banjarbaru yang akan mengisinya paska putusan DKPP ini,” tegasnya.
Muhammad Pazri menuturkan, Tim Banjarbaru Hanyar akan terus mengawal proses ini agar putusan MK Pilkada Banjarbaru juga dapat berjalan dengan lancar dan tidak lagi melanggar konstitusi, merugikan rakyat dan negara.
(Kontributor: Arifin)