BOGOR, VISINEWS.Net – Perayaan Malam Tahun Baru, selalu dinanti-nanti oleh sejumlah masyarakat.
Baik ditanah air atau dunia, petang hingga malam hari tanggal 31 Desember yang merupakan hari terakhir dalam tahun kalender Gregorian, sehari sebelum Tahun Baru biasanya dirayakan dengan pesta-pesta dan acara berkumpul bersama kerabat, teman, atau keluarga menanti saat pergantian tahun.
Tahun 2020 ini, akan menjadi tahun yang berbeda, khususnya bagi masyarakat Bogor.
Bupati Bogor Ade Yasin melarang warganya melakukan perayaan malam tahun baru 2021. Hal itu dilakukan untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Bogor.
“Harus menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan ini ya (pesta Malam Tahun Baru 2021). karena ini bisa menimbulkan kerumunan hingga menyebarkan virus corona. Saya imbau, sebaiknya dalam kondisi Pandemi, rayakan saja di rumah masing-masing dengan keluarga. Kebersamaan dengan keluarga lebih penting,” ujar Bupati Bogor, Ade Yasin Munawaroh dikutip dari radarbogor.id Jumat (11/12/2020) lalu.
Selain Kabupaten Bogor, Jelang akhir tahun Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.2 / 4743-Huk.HAM tentang Tertib Kegiatan Masyarakat Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 Dimasa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor .
Surat Edaran yang berisi 4 poin itu ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada (8/12/2020), yang juga disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Ketua Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Seluruh Pimpinan Organisasi di Kota Bogor.
Adapun beberapa poin yang tertuang dalam surat edaran yakni :
1. Tidak tidak boleh untuk melakukan kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 yang sengaja menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing.
2. Tim yang dibentuk pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaksanakan kegiatan edukasi dan pengawasan untuk menjamin tidak ada kerumunan dan mendisiplinkan tamu pengunjung agar tetap patuh pada protokol kesehatan Covid-19.
3. Kegiatan operasional restoran, usaha pariwisata atau usaha jasa lainnya yang melaksanakan kegiatan agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
4. Pemerintah Daerah Kota Bogor, bersama TNI, Polri dan tim penegakan disiplin tertib kesehatan akan menindak tegas sesuai ketentuan berlaku protokol protokol kesehatan.