Oleh: Rifki Abdul faris
Visinews.net – Perguruan tinggi atau biasa kita sebut kampus, merupakan jenjang sarjana Strata 1 yang mana didalamnya memiliki berbagai macam pengetahuan akademik maupun non akademik sekalipun.
Dalam perspektif organisasi kampus, kampus merupakan miniatur negara yang didalamnya diisi oleh berbagai macam organisasi secara terstuktur dari mulai legislatif Eksekutif dan Yudikatif dari mulai Presiden sampai tingkat RT sekalipun atau bisa dikatakan ialah koordinator tingkat (komting).
Setiap organisasi kampus negri maupun swasta berkewajiban memajukan, mengembangkan, dan mengharumkan nama baik kampus di regional maupun nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasalnya tiap-tiap kampus memiliki Visi dan Misi yang beda-beda, menjadi acuan organisasi mahasiswa dalam bergerak mengharumkan nama kampus.
Selain itu, organisasi mahasiswa yang ada di kampus organisasi internal maupun eksternal memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sebagai organisasi kamus dan hak yang harus dipenuhi kampus sebegaimana yang telah ditetapkan dan disepakatu bersama kemahasiswaan yang ditetapkan dikampus masing-masing.
Kewajiban organisasi kampus diantaranya:
1. Menjaga nama baik kampus dimanapun
2. Mengembangkan potensi mahasiswa di kampus
3. Menanamkan nilai-nilai pancasila dan kebinekaan dalam kampus
4. Menjadi mitra solutif bagi kampus
Adapun hak organisasi kampus:
1. Diberikan dukungan sarana prasarana (Sekretariat atau Asrama)
2. Diberikan dukungan moril dan materil yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama terkait alokasi anggaran organisasi mahasiswa.
3. Diberikannya apresiasi dalam bentuk apapun karna bagaimanapun juga besar kecilnya kampus, tidak lekang buah tangan organisasi mahasiswa
4. Diberikannya ruang-ruang aspirasi mahasiswa dalam mengawal perkembangan kampus.
Jika dalam konteks kewajiban tidak ditunaikan oleh organisasi kampus, kampus berhak memberikan tindakan berupa teguran, sampai kepada pembekukan organisasi tersebut dan apabila kampus tidak memberikan hak organisasi mahasiswa, maka mahasiswa wajib bersikap dan bertindak bahkan mogok acara sekalipun sesuai norma yang berlaku.