Bogor, Visinews.net – Komisi II DPR RI bersama pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menyepakati jadwal Pemilu 2024, baik itu pilpres, pileg maupun pilkada.
Perihal jadwal Pemilu 2024 disepakati dalam konsinyering antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (3/6/2021) kemarin.
Setidaknya ada 4 poin penting hasil konsinyering antara Komisi II, pemerintah, Komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), diantaranya:
1. Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024.
2. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu, 27 November 2024.
3. Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari H pemungutan suara yakni Maret 2022.
4. Syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).
Sumber Gambar : KPU Kabupaten Bogor