Sumedang – DPRD Kabupaten Sumedang telah mengesahkan 4 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD, yang dilaksanakan di Gedung DPRD setempat, Kamis (30/12/2021).
Ke empat perda tersebut adalah Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan tentang Penegakan Protokol Kesehatan di Masa Pandemi yang dibahas oleh Panitia Khusus I.
Kemudian tentang Retribusi Izin Tertentu dan tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren yang dibahas oleh Panitia Khusus II.
Dua perda di antara merupakan usulan inisiatif DPRD, yakni Penegakan Prokes di Masa Pandemi dan Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Ketua Fraksi PAN DPRD Sumedang Dudi Supardi mengatakan, pihaknya mengapresiasi seluruh Anggota Dewan yang telah bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Yang mana, kata Dudi, berdasarkan kajian yang pernah ditulis pada disertasinya, kinerja anggota dewan dapat diukur melalui produktivitasnya dalam menerbitkan perda, terutama perda inisiatif.
“Alhamdulillah hari ini telah dilangsungkan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan atas 4 buah Raperda. Sebagai salah satu Anggota DPRD dari Fraksi PAN saya sangat bersyukur dan apresiasi setinggi-tingginya, ini merupakan wujud kinerja DPRD,” ucapnya.
Dudi berharap, terbitnya perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren yang dinilai sebuah karya itu dapat menggambarkan kinerja DPRD yang berjalan sesuai tupoksinya dan bermanfaat, khususnya untuk menunjang salah satu Visi Misi Bupati Sumedang, yaitu Agamis.
“Sehingga keberadaan pesantren dapat menumbuhkan kehidupan lingkungan yang agamis dalam setiap kegiatan warganya,” ungkapnya.