BOGOR, VISINEWS.NET, Kamis (10/9/2020) Razia Masker diwilayah perbatasan yang dianggap menjadi pintu masuk antara kabupaten Bogor dan kota Bogor, Diantaranya Kecamatan Sukaraja, Babakan Madang, Ciawi, Ciomas, Dramaga dan Kemang melibatkan langsung Wali Kota Bima Arya dan Bupati Ade Yasin. Sasarannya, semua pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara dan penumpang mobil pribadi serta pengendara dan penumpang kendaraan umum.
Sebelumnya, Pemkot dan Pemkab Bogor telah melakukan pertemuan terkait kerjasama lintas batas dalam penanganan Covid-19. Terutama dalam penanganan dan penyadaran penggunaan masker.
Kepala Bidang (Kabid) Dalops Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bogor, Theo Patricio mengatakan razia masker gabungan tersebut akan dilakukan di perbatasan, salah satunya di Persimpangan Ciawi.
Selain Bima dan Ade, kata Theo, Kepala (Kasatpol) PP Provinsi Jawa Barat juga akan memantau jalannya operasi.
Dilansir dari Radar Bogor, Theo menegaskan, siapapun warga yang melintas di jalan raya, meskipun tak mengenakan masker tetap dianggap melanggar.
“Teknisnya sama razia juga, cuma hari ini (Kamis 10/9/2020) denda kita pukul rata Rp100 ribu,”
“Dalam Perwali Kota Bogor menyatakan bahwa walaupun di dalam mobil pribadi, selama melintasi jalan raya, harus pakai masker. Jadi semua pengguna jalan mau pakai kendaraan pribado atau umum kalau di jalan raya terpantau tak mengenakan masker tetap melanggar,” tutupnya.