BOGOR, VISINEWS. NET – Topik perihal Atta dan Aurel bahkan sempat menjadi trending topik di Twitter hingga Sabtu (13/3/2021) sore. Rangkaian acara pernikahan YouTuber Atta Halilintar dan penyanyi Aurel Hermansyah jadi perbincangan publik lantaran akan disiarkan di televisi mulai Sabtu (13/3/2021).

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mimah Susanti mengatakan, akan meminta penjelasan dari lembaga penyiaran terlebih dahulu.

“Akan meminta penjelasan dulu, setelah itu kita akan menyampaikan kepada publik. Kemanfaatan program itu apa gitu lho bagi kepentingan publik?” kata Mimah, dikutip dari Kompas Sabtu (13/3/2021).

Menanggapi keluhan publik terhadap siaran pernikahan ini, Mimah menjelaskan bahwa KPI masih dalam tahap konfirmasi mengenai pamflet jadwal siaran yang beredar.

“KPI masih dalam tahap konfirmasi untuk memastikan apakah memang benar pamflet itu dikeluarkan oleh pihak RCTI,” katanya.

Mengenai izin siaran, seperti diatur dalam P3SPS, lembaga penyiaran tidak harus meminta izin terlebih dahulu kepada KPI untuk menyiarkan tayangan. Akan tetapi, setiap siaran harus mematuhi ketentuan yang sudah diatur dalam P3SPS, terutama dalam pasal 11 mengenai kemanfaatan tayangan.

“Secara eksplisit di P3SPS enggak diatur soal apakah lembaga penyiaran harus izin dulu ketika mau menayangkan program siaran ke KPI. Enggak ada,” terang Mimah.

Mimah juga mengingatkan bahwa program siaran tidak boleh untuk kepentingan kelompok tertentu saja. Hal ini tidak hanya berlaku untuk acara pernikahan saja, tetapi juga siaran lainnya, seperti sinetron, film, promosi, dan sebagainya.

Loading