Oleh :
Raja Faidz El Shidqi
(Mahasiswa FISIP UMJ dan Sekretaris DEEP Depok)
Ditengah Pandemi Covid-19 atau yang lebih dikenal dengan Corona Virus ini telah terjadi suatu penundaan pesta rakyat yang kita semua tahu, yaitu Pilkada, setelah KPU, BAWASLU, DKPP, Mendagri dan Komisi II DPR RI menyepakati penundaan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020 dengan batas waktu yang belum ditentukan harus bagaimana kita menyikapi penundaan tahapan pilkada ini ? Pertama mari kita bahas terkait anggaran yang telah dialokasikan kepada KPU dan BAWASLU, pada kesimpulan rapat kerja atau rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan beberapa Lembaga tersebut selain menghasilkan keputusan penundaan tahapan pilkada juga disebutkan pada poin ke empat, yaitu : merelokasi dana Pilkada Serentak tahun 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19, untuk Kota Depok sendiri Anggota KPU-D Kota Depok yaitu Ustadz A.S.F.Habibi menyampaikan bahwa berdasarkan NPHD hibah untuk KPU Kota Depok untuk pelaksanaan Pilkada sebesar Rp. 60 Miliyar, sementara yang sudah diserahkan ke KPU Kota Depok Rp. 24 Miliyar dan yang sudah digunakan ada pada kisaran Rp. 2,7 Miliyar[1] itu berarti masih banyak sekali jumlah anggaran yang akan relokasikan jika kita melihat Kota Depok saja. Masalahnya adalah dalam kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI tidak dijelaskan bagaimana teknis penggunaan anggaran tersebut oleh Pemda setempat itu pun anggaran yang sudah diberikan tidak bisa langsung dikembalikan melainkan harus ada SK dari Menteri Keuangan juga Mendagri. Jika hal ini berlarut-larut terlalu lama yang dikhawatirkan adalah adanya penyalah gunaan anggaran tersebut dan ini menjadi PR bagi masyarakat untuk sama-sama mengawasi nya. Kedua, persoalan para PPS yang belum dilantik untuk tugasnya dikarenakan situasi ini memaksa untuk membatalkan pelantikan PPS ini berarti PPS yang telah mengikuti proses seleksi tidak akan mendapatkan honor, hal yang hampir serupa juga dialami oleh para PPK dari BAWASLU yang sudah dilantik tetapi hanya menerima honor sampai bulan Maret 2020 saja. Hal ini menyebabkan mereka ter-PHK secara tidak langsung dan ikut menjadi tanggung jawab Pemerintah dalam menangani persoalan tersebut guna mencari jalan keluarnya, bukan itu saja BAWASLU dan KPU pun harus siap untuk melakukan rekrutmen ulang PPK/PPS ketika pelanjutan tahapan pilkada sudah ditetapkan kembali dan ini juga harus menjadi perhatian masyarakat khususnya di Kota Depok. Ketiga, terkait soal pengawasan dimasa penundaan tahapan Pilkada ini, tahapan memang ditunda tetapi pengawasan harus terus berjalan karena yang ikut dikhawatirkan adalah ketika ada beberapa bakal calon atau seseorang yang memanfaatkan situasi pandemi ini untuk mencari keuntungan pribadi guna mengamankan posisi nya untuk kepentingan pilkada nanti, entah dalam bentuk money politik berupa pembagian Hand Sanitizer berlogo Partai atau lain sebagainya. Hal tersebut memang terlihat samar-samar ketika para oknum itu mengatakan ini untuk Kemanusiaan tapi disisi lain mereka juga mempunyai kepentingan untuk pilkada nanti, nah hal tersebut pula harus disadari oleh masyarakat agar jangan mudah merubah pandangan politik pribadi hanya karena situasi yang memang saya akui membingungkan ini. Selain daripada pengawasan, pendidikan politik juga harus tetap dilakukan oleh KPU dengan atau tidak ada nya anggaran karena itu sudah menjadi tugas moral dari Lembaga Penyelenggara.
Situasi Pandemi ini harus dimanfaatkan dengan hal-hal baik dan untuk kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu saja. Pendidikan politik bisa dilakukan KPU disaat-saat seperti ini dengan memanfaatkan sosial media yang ada dan agar masyarakat dapat memahami setiap tahapan pilkada serta untuk menaikkan jumlah partisipasi masyarakat pada kontestasi politik seperti ini, sama seperti hal nya BAWASLU yang juga harus tetap melaksanakan sosialisasi pengawasan agar tidak ada oknum-oknum atau kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi pandemi ini. Keempat, dalam aspek Kemahasiswaan serta Lembaga Pemantau saya fikir 2 aspek ini juga miliki hal penting dalam Pengawasan dan Pendidikan Politik, mahasiswa sebagai pemuda yang berpendidikan haruslah ikut serta membantu kinerja KPU dan BAWASLU dalam hal pengawasan dan pendidikan politik mengacu pada salah satu poin dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, ialah : Mengabdi kepada masyarakat, karena berdasarkan fakta dilapangan yang saya ketahui banyak pelajar yang menjadi korban atau hanya dimanfaatkan oleh para paslon untuk diambil tenaga nya dalam menyebar luaskan pamphlet, spanduk, atau atribut kampanye lainnya dan hanya diberi upah tidak seberapa juga diminta untuk memilih paslon tertentu. Hal ini sangat miris maka dari itu mahasiswa selaku pemuda berpendidikan dan juga sebagai kakak dari pelajar-pelajar ini harus lah memberikan pemahaman yang baik dan benar kepada mereka.
Sekian.
Disampaikan pada acara Diskusi Online PD IPM Kota Depok bertema “Quo Vadis Pilkada ditengah Pandemi Covid-19” pada hari Senin, 6 April 2020.