SUMEDANG – Alhamdulillaah penyampian aspirasi masyarakat Dan Ormas disambut baik Insya Allah tentang miras akan ada penertiban lebih lanjut dan akan merevisi Perdanya agar tidak tutup-buka terus”, ujar Ustad Dedi (Ketua Forum) pada hari Kamis (23/1).
Beliau menyampaikan bahwa tempat karoke akan dilihat kegiatannya, dan jika ada pelanggaran akan dicabut izinnya.
“Kemarin pun membahas bank emok. Inipun akan ada upaya penertiban. Insya Allah semua akan bersinergi dengan program simpati, menjadikan Sumedang berakhlak dan agamis. Semoga saja apa yang disampaikan dan diharapkan bisa terealisasikan”, tambah Ustad Dedi.
Ustad Dede Haidar (Ketua FPI Kabupaten Sumedang) mengatakan, “pasal yang ingin mereka revisi, yakni pada Bab XII Ketentuan Pidana Pasal 21 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 4 ayat (4), Pasal 4 ayat (5), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf d dan huruf e, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).
“Sumedang Alhamdulillah sudah 0 persen untuk minuman beralkohol. Jadi, minuman yang 5 persen pun tidak boleh ada di Sumedang. Tetapi dalam penegakan hukumnya terutama sanksi hukumnya masih kurang. Pada Perda Nomor 7/2014 disebutkan bahwa pelaku Penjual miras itu dihukum dengan maksimal tiga bulan atau denda paling besar 50 juta. Sehingga 1 juta pun bisa, karena kan paling besar 50 juta atau kurangan sehari pun bisa. Yang kita tuntut minimal 3 bulan plus denda 50 juta,” ujar Dede dari perwakilan Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Sumedang.
Menurut dia, narasi hukuman minimal tersebut tidak akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku, karena kalau tidak ada efek jera akan terus berulang.
berkaitan dengan keinginan Ormas yang ada di Sumedang untuk merevisi Perda Nomor 7/2014, menurut Anggota Komisi II DPRD Sumedang, Warson, pihaknya akan mengusulkan hal itu pada pimpinan DPRD.
“Kita akan usulkan, tadi sudah dirisalah oleh kami terhadap pimpinan. Nanti akan nota dinaskan kepada pimpinan. Bahwa mereka berkeinginan ada revisi tentang Perda, tetapi kita pun melihat terhadap rujukan Undang-Undang di atasnya. Kita jangan sampai mengeluarkan Perda justru bertentangan peraturan di atasnya. Ini kita harus selalu konsultasikan,” pungkasnya.
Dodi Partawijaya (Ketua Pemuda Muhammadiyah Sumedang) menuturkan, “kegiatan audiensi di aula gedung kantor DPRD Kabupaten Sumedang, Alhamdulillaah disambut baik oleh Komisi 2 DPRD walaupun pada kesempatan ini Ketua DPRD sumedang sedang berhalangan hadir. Namun terlihat dihadiri oleh perwakilan fraksi , dan juga Kasatpol PP, Perizinan, Kabag. Ops Polres Sumedang dan stakeholder yang lainnya. Ini menunjukan sikap responsif yang baik dari para wakil rakyat dan pejabat eksekutif yang ada. Kami datang kesini bersama perwakilan seluruh Ormas peduli Sumedang dan sengaja kami tidak memilih aksi kejalan dan memilih audiensi di DPRD”.
“Menyikapi penindakan pekat, miras, prostitusi online maupun langsung, saya menekankan agar Pemda dapat meminimalisir atau bahkan menghapus aplikasi yang suka dipakai transaksis bisnis esek-esek di Wilayah Sumedang bagian barat. Saya harap ada tim khusus yang dibentuk untuk mengatasi korban anak-anak di lingkungan tempat harem seperti tim trauma healing psikis bagi anak yang terkena efek harem tersebut. Semoga Kabupaten sumedang di bawah kepemimpinan Doni Ahmad Munir semakin jelas dan wujud nyata menuju Sumedang agamis”, tambahnya. (NG/Visinews.net)