BOGOR, VISINEWS.Net – Puluhan kendaraan terpaksa harus terkena sanksi akibat melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor, Jumat (12/2/2021).

Informasi yang didapati hingga saat ini, ada sekitar lebih dari 30 kendaraan yang terjaring operasi ganjil genap di checkpoint Tugu Kujang.

Sebelumnya, Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting juga terkena Ganjil Genap, Ayu Ting Ting diminta putar balik oleh petugas setempat karena melanggar aturan ganjil genap diterapkan pemerintah Bogor mulai Sabtu (6/2/2021).

Kabid Dalops pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Theo Patricio menjelaskan, sejak pagi tadi (12/2/2021) ada 30 kendaraan yang terbukti melanggar aturan ganjil genap. Selain diputarbalik, para pelanggar juga dikenakan sanksi adiministratif.

“Dari pagi tadi sudah 30 pelanggar, kendaraan yang platnya tidak sesuai ada pemberlakuan sanksi sosial dan denda Rp 50 ribu,” kata Theo di Tugu Kujang, Jumat (12/2/2021).

Kata Theo, pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK.

Sebanyak 30 pelanggar di Tugu Kujang itu semua merupakan roda empat. Kata Theo, untuk roda dua hanya diberi peringatan dan selanjutnya diputar balik.

Untuk diinformasikan kembali, Pemerintah Kota Bogor kembali menerapkan ganjil genap mulai 12-14 Februari 2021. Dalam pelaksanaan hari ini, petugas memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar di Check Point Tugu Kujang dan Pos Sekat Eks Terminal Wangun.(all)

Loading