Visinews, Cibinong – Tahapan pelaksanaan seleksi Anggota Komisi Perlindungan Anak (KPAD) Kabupaten Bogor telah melewati setengah perjalanan menuju tahap akhir yaitu penetapan 7 (tujuh) orang terpilih yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) dan dilantik langsung oleh Bupati Bogor. Pembentukan KPAD Kabupaten Bogor diharapkan mampu menjadi Lembaga independent dalam menyikapi dan meyelesaikan problematika permasalahan tentang anak khususnya di Kabupaten Bogor.
Tahapan proses seleksi anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor telah memasuki tahapan tes Psikotes yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 di Gedung serba Guna I Jl Raya Tegar Beriman Komplek Cibinong-Bogor. Peserta yang lolos sampai tahapan ini berjumlah 14 (empat belas) orang sesuai dengan jumlah yang telah diumumkan oleh Panitia seleksi dengan komposisi 2 (dua) orang Perempuan dan 12 (dua belas) orang laki-laki dengan berbagai latar belakang pendidikan yang berbeda-beda serta berasal dari domisili di wilayah Kabupaten Bogor maupun di luar wilayah Kabupaten Bogor sesuai dengan Pengumuman yang ditetapkan oleh tim seleksi pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020.
Menurut Direktur PKG-P3A (Pusat Kajian Gender – Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ) Imam Sunandar menyatakan bahwa Berdasarkan data yang dimiliki dari 14 (Empat belas) nama yang telah ditetapkan oleh tim seleksi terinformasikan bahwa 3 (tiga) nama berdomisili di luar wilayah Kabupaten Bogor dan 11 (Sebelas) nama berdomisili di wilayah Kabupaten Bogor. “Ini memang tidak ada larangan yang menjadikan 3 (tiga) nama tersebut untuk tidak lolos ketahap selanjutnya hanya kami melihat dari sisi kelayakan dan keprofesionalan saat bekerja nanti. Kabupaten Bogor seharusnya dibedakan dengan Kabupaten yang lain mengingat dari sisi jumlah penduduk dan luasan geografis yang sangat luar biasa jangan sampai anggota KPAD yang ditetapkan nanti tidak maksimal kinerjanya karena tidak memahami kondisi dan permasalahan anak di wilayah Bogor secara komprehensif, padahal sesuai harapan dan latar belakang pembentukan KPAD Kabupaten Bogor seharusnya Lembaga ini sudah berlari dalam hal penyelesaian permasalahan anak yang begitu kompleks” ujar pria berkulit hitam manis ini yang kerap dipanggil dengan panggilan Isun.
Tahapan seleksi psikotes akan berlangsung dalam satu hari dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB berdasarkan pengumuman yang diterima oleh keempat belas peserta dalam bentuk undangan masing-masing. Proses pelaksanaan pada tahapan seleksi psikotes akan melibatkan tim Psikolog yang berasal dari HIMPSI (Himpunan Psikolog) Provinsi Jawa Barat dengan berbagai metode untuk mengetahui kelayakan anggota KPAD yang nanti akan ditetapkan berdasarkan kemampuan, kepribadian dan kecerdasan emosional. Biasanya dalam hal hasil tahapan tes psikotes akan menghasilkan 3 (tiga) penilaian yaitu direkomendasikan, dipertimbangkan dan tidak direkomendasikan nanti inilah yang menjadi salah satu kriteria yang akan menjadi point dalam penentuan rangking 14 (empat belas) nama tersebut.
Seleksi wawancara oleh tim seleksi kepada 14 (empat belas) peserta menjadi tahap selanjutnya dalam menyusun rangking. Keterlibatan masyarakat dapat menjadi masukan bagi tim seleksi saat wawancara, Masyarakat dapat secara aktif memberikan masukan kepada tim seleksi atas track record dan latar belakang masing-masing peserta melaui tanggapan tertulis yang dikirimkan langsung atau melalui web ke tim seleksi ataupun Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor disertai indentitas pengirim.
Merujuk pada SK KPAI No 18 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Perlindungan Anak (KPAD) Tim seleksi akan memberikan laporan hasil kerjanya kepada Bupati melalui Dinas terkait, yang selanjutnya akan diteruskan oleh Dinas terkait melaui surat Sekretari Daerah (Sekda) untuk meminta pertimbangan dan tanggapan kepada DPRD secara kelembagaan legislative untuk menjadi pertimbangan Bupati selaku Eksekutif dalam menetapkan 7 (Tujuh) nama yang akan dilantik. Sedangkan dalam tahapan yang disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melalui tim Seleksi tidak mencantumkan ada tahapan meminta pertimbangan pandangan dan pendapat DPRD. Merujuk pada Pengumuman tahapan seleksi yaitu Tahap pertama pengumuman dan pendaftaran calon KPAD Kab Bogor dimulai pada tanggal 24-28 Februari 2020. Tahap Kedua yaitu Pengembalian/penyerahan formulir pendaftaran Formulir dan kelengkapan dokumen calon anggota KPAD pada tabggal 25 Februari sampai dengan 4 Maret 2020. Tahap ketiga yaitu seleksi administrasi dimulai pada tanggal 26 Februari 2020 sampai dengan 6 Maret 2020. Tahap Keempat yaitu Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 9 Maret 2020. Tahap Kelima Pelaksanaan tes tertulis pada tanggal 12 Maret 2020. Tahap Keenam pengumuman hasil tes tertulis pada tanggal 16 Maret 2020. Tahap Ketujuh dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2020 yaitu pelaksanaan ujian Psikotes. Tahap kedelapan pelaksanaan uji public (Website) tanggal 20 Mret 2020 sampai 25 Maret 2020. Tahap selanjutnya yaitu Pelaksanaan wawancara yaitu tanggal 28 Mret 2020 dan tahapan terakhir yang dimumkan oleh tim seleksi yaitu Pengumuman hasil seleksi. Sehingga sangat jelas sekali bahwasannya tahapan yang dibuat oleh tim seleksi tidak ada yang mencantumkan tahapan melibatkan DPRD Kabupaten Bogor.
“Ketika proses ini tidak dilalui secara sistematis sesuai yang diatur dalam Peraturan yang mendasari ini menjadikan tahapan akan berpotensi cacat hukum. Karena, keterlibatan legislatif kami anggap sangat penting mengingat kebijakan dari sisi kerja dan anggaran sangat memerlukan pertimbangan kebijakan DPRD. “Oleh karena itu, Saya meminta kepada DPRD khususnya Komisi 4 (empat) untuk memperhatikan dan mengawal serta mengawasi proses seleksi KPAD Kabupaten Bogor. Ujar Rizki Riyanto Ketua MAN (Maju Anak Nusantara) menutup pernyataan tentang seleksi yang sedang berlangsung. Hal ini senada dengan pernyataan Sutisna, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Komisi 4 dari Partai Amanat Nasional yang memberi tanggapan terkait dengan Seleksi yang sedang berlangsung bahwasannya keterlibatan DPRD selaku Lembaga legislatif yang bersinergi dengan Pemerintah dalam hal pengambilan kebijakan tentang Perlindungan anak menyatakan bahwa “Keterlibatan legislatif sangatlah penting dalam proses seleksi hal ini terkait dengan track record dan kemapuan peserta seleksi sehingga akan menghasilkan 7 (tujuh) nama anggota KPAD yang kompeten dan tidak cacat hukum”.
Keterlibatan DPRD dalam proses ini sangatlah sesuai, karena DPRD selaku Lembaga legislatif memiliki fungsi, tugas dan wewenang sebagai badan legislasi, budgeting anggaran dan pengawasan terhadap semua kebijakan eksekutif dalam hal ini Bupati yang diimplementasikan oleh dinas-dinas terkait dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, apabila tahapan panjang proses seleksi yang dilalui ini tidak melibatkan DPRD dan dihilangkan dalam rangkaian tahapan maka seleksi KPAD akan cacat hukum sehingga KPAD Kabupaten Bogor yang terpilih juga akan cacat hukum keberadaannya, dan hal ini tidaklah sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat Kabupaten Bogor terkait keberadaan dan eksistensi KPAD dalam menyelesaikan semua permasalahan anak.