Bogor, Visinews.net – Rekrutmen calon anggota atau komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor telah dimulai sejak bulan Februari 2020. Beberapa lembaga terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB) dan lembaga non-pemerintah mendukung agenda pemilihan calon anggota KPAD yang pertama kali di Kabupaten Bogor ini. (11/03)
Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor menunjukkan keseriusannya dalam hal melakukan kebijakan dan mengimplementasikan kebijakannya dalam hal perlindungan anak di Kabupaten Bogor. Hal ini dapat dilihat dengan akan dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Bogor. Bupati Bogor telah memilih dan menetapkan tim seleksi untuk dapat mengawal dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya proses seleksi ini.
Proses seleksi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor Priode 2020 – 2025 telah melewati beberapa tahapan. Pengumuman pendaftaran calon Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor dimulai pada tanggal 24 – 28 Februari 2020. Tim Seleksi mengumumkan kepada publik untuk pendafataran calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor hanya melalui website sehingga akses informasi sangatlah terbatas untuk lingkup masyarakat Kabupaten Bogor yang memiliki jumlah penduduk kirang lebih 5,6 juta jiwa dan tersebar di 40 Kecamatan dan 435 Desa Kelurahan yang belum semua masyarakat di Kabupaten Bogor dapat mengakses internet.
Hal ini dapat dilihat juga dari tingkat partisipasi masyarakat yang mendaftar hanya sekitar 50 orang pendaftar belum signifikan kalau dibandingkan dengan jumlah penduduk Kabupaten Bogor yang berpotensi dan memiliki kemampuan untuk menjadi Komisioner KPAD. Ini dianggap karena keterbatasan akses dan publikasi yang diberikan oleh tim seleksi kepada masyarakat Kabupaten Bogor yang belum maksimal.
Tahap Selanjutnya pada tanggal 26 Februari – 6 Maret 2020 tim seleksi melakukan verifikasi administrasi calon Komisioner KPAD Kabupaten Bogor. Senin 9 Maret 2020 Tim Seleksi mengumumkan hasil seleksi administrasi. Tim Seleksi melakukan pengumuman ini dengan dua kali pengumumam dikarenakan ada revisi jumlah peserta yang lolos administrasi. Pengumuman yang pertama ada 28 orang yang lolos seleksi administrasi, pengumuman yang kedua ada 27 orang yang lulus administrasi namun hal ini tidak dijelaskan oleh tim seleksi mengenai argumentasi yang mendasari perubahan jumlah peserta yang lolos sehingga sangatlah wajar publik bertanya – tanya akan hal yang menjadi dasar pertimbangan tim seleksi untuk ini.
“Proses seleksi ini harus kita perhatikan dengan baik agar sesuai pada aturan main yang ada,” ujar Rizki Riyanto selaku Ketua Yayasan Maju Anak Nusantara saat memberikan keterangan kepada tim visinews.net pada Selasa (10/03).
Di sisi lain, Farida Laela selaku Ketua Aliansi Peduli Perempuan Indonesia (ALINEA) menuturkan bahwa pengumuman seleksi administrasi KPAD Kabupaten Bogor baru saja diketahui hasilnya.
“Kami menilai bahwa proses ini harus terus dikawal hingga finalisasi. Perlu adanya monitoring dan pengawasan ketat dari berbagai stakeholders terkait seleksi KPAD untuk menjamin transparansi informasi kepada publik,” ujar Aktivis Perempuan tersebut ketika diwawancarai oleh tim visinews.net.
Menurut Farida, ada ketidaksesuaian dan ketidaktransparanan dalam proses seleksi administrasi ini.
“Jika diketahui dan ditemukan ketidaksesuaian, maka perlu ada tindakan tegas sesuai prosedur dan aturan yang berlaku untuk mendiskualifikasi calon anggota tersebut dari proses seleksi,” pungkasnya.
Farida menegaskan bahwa dirinya berharap bagi anggota yang terpilih nantinya dapat berperan aktif dalam upaya perlindungan anak, dan mampu memberikan advokasi kepada anak-anak dalam berbagai dimensi kejadian yang menimpa mereka.
Berikut pernyataan sikap yang dibuat oleh Yayasan Maju Anak Nusantara dan Aliansi Peduli Perempuan Indonesia (ALINEA):
Dengan niatan baik untuk menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama akan terpilihnya komisoner-komisioner KPAD Kabupaten Bogor yang memiliki integritas, profesionalisme dan tanggung jawab yang disertai capability dalam hal perlindungan anak serta tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada tim seleksi Komisioner KPAD Kabupaten Bogor kami memberikan beberapa catatan yang besar harapan kami menjadi perbaikan dalam proses seleksi. Beberapa catatan terhadap tim seleksi yang mengarah kepada ketidakprofesionalan penyelenggaraan proses seleksi dan tidak menjunjung tinggi prinsip-prinsip etik, diantaranya :
- Tim seleksi dari 7 orang hanya 4 orang yang mempunyai latar belakang dengan aktivitas kelembagaan yang fokus terhadap isu perempuan dan anak. Sehingga dikhawatirkan akan terjadi ketidaksamaan persepsi dan ketidakprofesionalan dalam proses seleksi. Sedangkan hal ini diatur sangat jelas dalam Keputusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dengan Nomor : SK-18/KPAI/X/2017 Tentang Pedoman Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah pada Bab yang membahas tentang persyaratan tim Seleksi pada poin 7 yang mensyaratkan tim seleksi memiliki pemahaman permasalahan perlindungan anak.
- Keputusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dengan Nomor : SK-18/KPAI/X/2017 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah juga menjelaskan tentang fungsi kehadiran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) seharusnya memposisikan pemantau dan narasumber dalam proses ini dan kami memahami keberadaan KPAI sebagai fungsi pemantau dan narasumber, bukan sebagai anggota tim seleksi. Hal ini kami sangat sepakat mengingat beban kerja dan aktifitas komisioner KPAI yang sangat padat dengan ruang lingkup kerja se-wilayah Indonesia bukan hanya Kabupaten Bogor saja. Sehingga kami mempertanyakan komitmen waktu untuk dalam hal tanggung jawabnya sebagai tim seleksi.
- Ketidakjelasan standar dalam beberapa persyarat administrati, seperti :
a). Persyaratan pada point Surat Keterangan Cataratan Kepolisian (SKCK). Dalam persyaratan yang dibuat oleh Tim Seleksi tidak mencantukan SKCK harus diterbitkan oleh Instansi POLREST atau POLSEK. Padahal dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang tata cara penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), bahwa dijelaskan SKCK untuk Pejabat Publik di wilayah Kabupaten/kota itu harus di keluarkan oleh Polres/Polresta, tapi faktanya beberapa orang lolos walaupun SKCK dari Polsek. KPAD termasuk jabatan public negara, sehingga persyaratan SKCK yang memenuhi persyaratan administrative harus dari instansi POLRES. Namun dari data yang kami peroleh, terdapat beberapa peserta yang lolos dalam tahapan administrasi, padahal menggunakan SKCK dari POLSEK.
b). Dalam persyaratan Memiliki kepedulian dan pengalaman terhadap permasalahan perlindungan anak, Tim seleksi juga tidak memberikan dalam bentuk apa persyaratannya. Sehingga menjadi bias pengertian dari para pendaftar padahal dalam syarat menjadi Komisioner KPAD hal ini kami anggap sangat penting karena berkaitan dengan tingkat kepedulian dan Capability Komisioner dalam rekam jejaknya dan ini juga diatur dalam SK No 18 Tahun 2014. - Ketidak Profesionalan terlihat pada pengumuman seleksi administrasi yang diumumkan 2 kali. Dalam pengumuman pertama terlihat yang lolos seleksi administrasi berjumlah 28 orang, sedangakan dalam pengumuman yang kedua tertulis 27 orang yang lolos administrasi. Padahal pengumuman yang pertama sudah beredar luas di tengah-tengah public.
- Data yang kami dapatkan, dari yang lolos seleksi administrasi, ada 5 orang yang tidak berdomisili di kabupaten bogor. Kami memiliki pemahaman bagaimana akan mengurusi masalah anak, kalau tidak berdomisili di Kabupaten bogor, karena tingkat pemahaman terhadap wilayah kerja sangat diperlukan baik pemahaman geografis maupun social culture masyarakatnya mengingat besarnya tantangan wilayah kerja cakupan Kabupate Bogor. Hal ini bukan pada tataran masalah peraturan namun lebih kepada masalah etika dan Proposionalitas.
- Dari deretan nama yang lolos administras, ada beberapa nama yang terindikasi aktivis partai politik. Sehingga ketika aktifis partai politik menjadi anggota KPAD sudah bisa dipastikan lembaga KPAD tidak akan independen, dan cenderang akan dijadikan alat untuk kepentingan politik.
Atas dasar beberapa catatan di atas, kami menyatakan sikap bersama : Bupati Bogor diharapkan menjelaskan kepada publik terkait penunjukan Tim seleksi yang dinilai banyak kejanggalan. Jangan sampai tim seleksi tersebut sebagai politik akomodati untuk kepentingan politik kekuasaan.
- Timsel agar bekerja secara profesional, obyektif, transparan, akuntabel dan independen. Hal ini penting, karena jangan sampai pada proses seleksi KPAD yang pertama kali ini, menimbulkan presedent buruk di mata public.
- Kepada tim seleksi meminta untuk mendiskwalifikasi peserta yang tidak memenuhi standarisasi pesyaratan administrative sesuai dengan undang-undang dan peratuan yang berlaku.
- Timsel memberikan penjelasan kepada publik terkait dengan standar aturan persayaratan, yang sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
- Meminta tim seleksi menjunjung tinggi etika, dengan mempertimbangkan pembatalan terhadap peserta yang berdomisili di luar wilayah Kabupaten Bogor.
- Diharapkan kepada DPRD Kabupaten Bogor dan seluruh elemen masyarakat untuk mengawal secara seksama, proses seleksi KPAD ini. Hal tersebut penting sebagai upaya mengontrol dan memberikan masukan terhadap proses penyelenggaran seleksi tersebut.
Demikian pernyataan sikap bersama ini dibuat, sebagai upaya menjadikan KPAD Kabupaten Bogor kedepan sebagai lembaga yang sehat dan Profesionalisme, dengen terbebas dari tekanan dan kepentingan politik tertentu.
Bogor, 11 Maret 2020
Yayasan Maju Anak Nusantara dan Aliansi Peduli Perempuan Indonesia (ALINEA)
Contact Person :
1. Rizki Riyanto : 0857 7009 6883
2. Farida Laela : 0813 2404 4301
(NG/Visinews.net)