Press Release Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah
“PRESIDEN PUNYA MANDAT MENGHENTIKAN SIKAP REPRESIF POLISI TERHADAP AKSI MAHASISWA”
(1) Kebebasan berkumpul, berserikat dan berpendapat di depan umum adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin konstitusi (Pasal 28E (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia);
(2) Mengutuk sikap represif dan praktik kekerasan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap gerakan Mahasiswa;
(3) Menyampaikan duka yang mendalam atas gugurnya Warga Negara khususnya Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Immawan Randy di Kendari dan korban-korban lainnya. Semoga ini peristiwa yang terakhir;
(4) Mengetuk nurani Presiden Jokowi untuk meminta maaf atas kelalaian Negara sehingga terjadi sikap represif dan tindakan kekerasan Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap warga negara khususnya Mahasiswa;
(5) Mendorong Presiden Jokowi menggunakan mandatnya menghentikan sikap represif dan tindakan kekerasan Kepolisian terhadap gerakan konstitusional warga negara khususnya mahasiswa sebelum terlambat;
(6) Mendorong Komnas HAM menggunakan kewenangannya untuk menyelidiki terkait atas dugaan pelanggaran HAM dalam kasus meninggalnya mahasiswa di Kendari serta korban-korban lainnya.
(7) Mendorong negara, khususnya Pemerintahan Jokowi untuk memastikan hal serupa tidak berulang lagi di masa yang akan datang.
(8) Jika dalam jangka waktu yg tidak terlalu lama ternyata belum ada tanda-tanda yang menggembirakan, pada saatnya nanti bukan tidak mungkin Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah beserta jejaringnya mempertimbangkan mengusulkan agar Presiden membentuk semacam TGPF independen yang melibatkan masyarakat sipil. Jangan sampai kasus ini seperti tragedi Novel Baswedan yang hingga kini tidak ada tanggung jawab negara.
DR. Maneger Nasution
Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM
Pimpinan Pusat Muhammadiyah