VisiNews
  • Politik
  • UKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekologi
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Opini
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
  • Politik
  • UKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekologi
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Opini
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
VisiNews.Net
No Result
View All Result
Home Terbaru

Presiden Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan karena Corona

visinews by visinews
April 1, 2020
in Terbaru
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor, Visinews.net – Dikutip dari detik.com pada tanggal 31 Maret 2020, Presiden Republik Indonesia Joko Widoso memutuskan kebijakan pemerintah pusat untuk menghadapi virus corona terbaru (COVID-19), yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar. Untuk itu, Jokowi meminta semua pemerintah daerah tidak mengambil kebijakan sendiri.

READ ALSO

Aktivis Pemuda Angkat Bicara Soal Dugaan terhadap Pejabat Teras Sumedang

Hari Kedua Program Saba Warga, Koperasi GVN Undang Komisioner KPAD Kabupaten Bogor untuk Mengisi Tausyiah

“Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB,” kata Jokowi dalam siaran langsung dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2020) dikutip dari detik.com.

PSBB itu, disebut Jokowi, secara resmi dan sesuai dengan undang-undang akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Selain itu, Jokowi meminta Polri dapat bertindak tegas dalam hal penegakan hukum untuk mendukung PSBB itu.

“Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut,” kata Jokowi.

“Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi, semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koordinator undang-undang, dan PP serta Keppres tersebut,” imbuhnya.

Berikut ini pernyataan lengkap Jokowi:

Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Sesuai Undang-Undang PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut.

Dengan terbitnya PP ini, semuanya jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi, semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koordinator undang-undang, dan PP serta Keppres tersebut.

Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai dengan undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluaskan wabah.

Kita harus belajar dari pengalaman dari negara lain tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja, sebab semua negara memiliki ciri khas masing-masing, mempunyai ciri khas masing-masing, baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya, dan lain-lain. Oleh karena itu, kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi. Semuanya harus dihitung. Semuanya harus dikalkulasi dengan cermat. Dan inti kebijakan kita sangat jelas dan tegas.

Yang pertama, kesehatan masyarakat adalah yang utama. Oleh sebab itu, kendalikan penyebaran COVID-19 dan obati pasien yang terpapar.

Yang kedua, kita siapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli.

Ketiga, menjaga dunia usaha utamanya usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya.

Dan pada kesempatan ini, saya akan fokus pada penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah.

Pertama tentang PKH. Jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen misalnya komponen ibu hamil akan naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp 3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta per tahun. Dan kebijakan efektif mulai April 2020.

Kedua, kartu sembako. Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu dan akan diberikan selama 9 bulan.

Yang ketiga tentang kartu pra-kerja. Anggaran kartu pra-kerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang terutama ini adalah untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak COVID-19 dan nilai manfaatnya adalah Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan.

Yang keempat tentang tarif listrik. Perlu saya sampaikan bahwa untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei, Juni 2020. Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, Juni 2020.

Yang kelima perihal antisipasi kebutuhan pokok. Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.

Keenam perihal keringanan pembayaran kredit. Bagi para pekerja informal, baik itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar, OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan dimulai berlaku bulan April ini. Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui e-mail atau media komunikasi digital seperti WA.

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan yang baik ini.

Demikian yang disampaikan Presiden Joko Widodo kepada masyarakat Indonesia. (NG/Visinews.net)

Related Posts

Aktivis Pemuda Angkat Bicara Soal Dugaan terhadap Pejabat Teras Sumedang
Berita

Aktivis Pemuda Angkat Bicara Soal Dugaan terhadap Pejabat Teras Sumedang

March 9, 2025
Hari Kedua Program Saba Warga, Koperasi GVN Undang Komisioner KPAD Kabupaten Bogor untuk Mengisi Tausyiah
Agama

Hari Kedua Program Saba Warga, Koperasi GVN Undang Komisioner KPAD Kabupaten Bogor untuk Mengisi Tausyiah

March 9, 2025
IMM ITB Vinus Bogor Mengadakan Bincang Asik Perdana 2025: Penulisan Berita dan Opini
Berita

IMM ITB Vinus Bogor Mengadakan Bincang Asik Perdana 2025: Penulisan Berita dan Opini

March 8, 2025
Koperasi GVN Launching Program Saba Warga dengan Berbagi kepada Sesama
Berita

Koperasi GVN Launching Program Saba Warga dengan Berbagi kepada Sesama

March 7, 2025
Ramadhan Ini, Jangan Sampai Menjadikan Kita Hanya Seperti Spons
Agama

Ramadhan Ini, Jangan Sampai Menjadikan Kita Hanya Seperti Spons

March 3, 2025
Ramadhan dan Kesalehan Sosial
Opini

Ramadhan dan Kesalehan Sosial

March 1, 2025
Next Post

(OPINI) Berpacu Lawan Corona, Bersama Optimis Teratasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kecam Oknum Konflik Agraria di Desa Iwul Parung, IMM Bogor Raya Akan Turun Aksi

Kecam Oknum Konflik Agraria di Desa Iwul Parung, IMM Bogor Raya Akan Turun Aksi

January 9, 2025

(Opini) Pahami Makna Hablum Minal Alam, Supaya Sadar Terhadap Lingkungan

September 15, 2021
DPP IMM Desak Pembenahan Total Program Makan Bergizi Gratis; Jangan Diperluas Tanpa Standar yang Jelas

DPP IMM Desak Pembenahan Total Program Makan Bergizi Gratis; Jangan Diperluas Tanpa Standar yang Jelas

May 6, 2025
Gas LPG 3 Kg Langka, Founder Vinus Muda: Jangan Ganggu Wilayah Domestik Rakyat

Gas LPG 3 Kg Langka, Founder Vinus Muda: Jangan Ganggu Wilayah Domestik Rakyat

February 4, 2025

Pelantikan KNPI Leuwiliang Dihadiri Para Tokoh Kabupaten Bogor

0

DEEP Gelar Diskusi Bareng Anggota Dprd Kabupaten Bogor Terpilih

0

1.000 pemantau kawal TPS Bogor antisipasi kecurangan

0

IMM Bogor Melahirkan Instruktur se-Indonesia

0
Nonton Bareng Film Hayya 3: Gaza, Bangkitkan Empati dan Kepedulian untuk Palestina

Nonton Bareng Film Hayya 3: Gaza, Bangkitkan Empati dan Kepedulian untuk Palestina

June 13, 2025
LS Vinus Rilis Hasil Survei Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap 100 Hari Kinerja Walikota-Wakil Walikota Bogor; Ini Hasilnya!

LS Vinus Rilis Hasil Survei Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap 100 Hari Kinerja Walikota-Wakil Walikota Bogor; Ini Hasilnya!

June 13, 2025
Tidak Ada Habisnya, PC IMM Kota Depok Desak Komisi B DPRD Kota Depok Untuk Pengelolaan Sampah

Tidak Ada Habisnya, PC IMM Kota Depok Desak Komisi B DPRD Kota Depok Untuk Pengelolaan Sampah

June 12, 2025
PC IMM Kota Depok Memeberikan Warning Terhadap Pemerintah: Hentikan Ekspansi Tambang Nikel di Raja Ampat

PC IMM Kota Depok Memeberikan Warning Terhadap Pemerintah: Hentikan Ekspansi Tambang Nikel di Raja Ampat

June 6, 2025
Nonton Bareng Film Hayya 3: Gaza, Bangkitkan Empati dan Kepedulian untuk Palestina

Nonton Bareng Film Hayya 3: Gaza, Bangkitkan Empati dan Kepedulian untuk Palestina

June 13, 2025

LS Vinus Rilis Hasil Survei Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap 100 Hari Kinerja Walikota-Wakil Walikota Bogor; Ini Hasilnya!

Tidak Ada Habisnya, PC IMM Kota Depok Desak Komisi B DPRD Kota Depok Untuk Pengelolaan Sampah

PC IMM Kota Depok Memeberikan Warning Terhadap Pemerintah: Hentikan Ekspansi Tambang Nikel di Raja Ampat

LS Vinus Bekasi Raya Resmikan Kantor Barunya Guna Penguatan Gerakan Kesukarelawanan dan Diskursus Kemandirian

Komitmen Pemkab Bogor untuk Pendidikan: Penandatanganan Lahan dan 100 Beasiswa untuk ITB Vinus

Kesehatan

Nonton Bareng Film Hayya 3: Gaza, Bangkitkan Empati dan Kepedulian untuk Palestina
Komunitas

Nonton Bareng Film Hayya 3: Gaza, Bangkitkan Empati dan Kepedulian untuk Palestina

June 13, 2025
LS Vinus Rilis Hasil Survei Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap 100 Hari Kinerja Walikota-Wakil Walikota Bogor; Ini Hasilnya!
Politik

LS Vinus Rilis Hasil Survei Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap 100 Hari Kinerja Walikota-Wakil Walikota Bogor; Ini Hasilnya!

June 13, 2025
Tidak Ada Habisnya, PC IMM Kota Depok Desak Komisi B DPRD Kota Depok Untuk Pengelolaan Sampah
Ekologi

Tidak Ada Habisnya, PC IMM Kota Depok Desak Komisi B DPRD Kota Depok Untuk Pengelolaan Sampah

June 12, 2025
PC IMM Kota Depok Memeberikan Warning Terhadap Pemerintah: Hentikan Ekspansi Tambang Nikel di Raja Ampat
Berita

PC IMM Kota Depok Memeberikan Warning Terhadap Pemerintah: Hentikan Ekspansi Tambang Nikel di Raja Ampat

June 6, 2025
LS Vinus Bekasi Raya Resmikan Kantor Barunya Guna Penguatan Gerakan Kesukarelawanan dan Diskursus Kemandirian
Berita

LS Vinus Bekasi Raya Resmikan Kantor Barunya Guna Penguatan Gerakan Kesukarelawanan dan Diskursus Kemandirian

June 4, 2025

© 2019-2024 || Visi Nusantara News

No Result
View All Result
  • Home
  • Privacy Policy

© 2019-2025 href="https://visinews.net/" title="Visi News | Porta Berita">Visi Nusantara News