Bogor, Visinews.net – Wafatnya Eka Supriatmaja Bupati Bekasi sekaligus Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi setelah sepuluh hari berjuang melawan virus covid-19 di Rumah Sakit Siloam Tanggerang, membuat para rakyat Kabupaten Bekasi berduka.
Namun, disisi lain dengan wafatnya Eka Supriatmaja tentu menjadi angin segar kepada politisi yang ingin maju menjadi Bupati Bekasi di PILKADA 2024.
Kekosongan jabatan yang di tinggalkan oleh Bupati Bekasi Eka Supriatmaja akan di isi dari kalangan birokrat, karena sampai saat ini Wakil Bupati Bekasi Akhmad Marzuki tidak kunjung di lantik untuk mengisi kekosongan tersebut.
Kementerian Dalam Negeri menunjuk Herman Hanafi Plh Sekda Kabupaten Bekasi sebagai PLH Bupati Bekasi dan diprediksi akan di perpanjang sampai akhir Mei 2022.
Jika dilihat secara UU 10 Tahun 2016 pasal 174 ayat 7 Dalam hal sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan pejabat Gubernur dan Menteri menetapkan pejabat Bupati/Walikota.
Serta dalam PP No.12 tahun 2018 pasal 23 ayat d tentang tugas dan wewenang Anggota DPRD, memilih Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
Rasanya mustahil, jika anggota DPRD Kabupaten Bekasi atau Partai Koalisi Golkar, PAN, Nasdem dan Hanura mengajukan Calon Bupati Bekasi, dikarenakan harus mengikuti aturan yang berlaku, secara sisa masa jabatan Bupati Bekasi periode 2017 – 2022 berakhir di bulan Mei 2022 dan juga belum ada kepastian kapan Akhmad Marzuki di lantik menjadi Wakil Bupati Bekasi sejak di paripurnakannya 18 Maret 2020 lalu.
Jika membaca situasi politik di kabupaten bekasi, tidak akan ada Bupati Bekasi secara definitif sampai Mei 2022 yang ada hanya PLT Bupati Bekasi. Apa lagi tahapan pemilu serentak 2024 dimulai bulan maret 2022 sebelum menuju Pemilu serentak 2024, karena Pemilu serentak ada 2 (dua) tahap yaitu Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden yang yang jatuh pada hari Rabu 28 Februari 2024 dan Pilkada yang jatuh tanggal 27 November 2024.
Tentunya partai-partai politik sudah mulai sibuk menyiapkan seluruh administrasi partai yang di syaratkan oleh KPU untuk lolos verifikasi untuk bisa ikut pemilu 2024. Selain itu, pastinya, disibukkan dengan sosialisasi konsolidasi ke masyarakat dan para bakal calon Legislatif dan Bakal Calon Bupati Bekasi tentu mempunyai waktu yang panjang untuk bisa meraih hati rakyat kabupaten bekasi.
Biar bagaimanapun partai politik akan fokus untuk meraih suara terbanyak di Legislatif sehingga Partai bisa mengusung kader terbaiknya untuk di calonkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bekasi. Sebab, untuk bisa mencalonkan kepala daerah, didalam peraturan KPU No.3 tahun 2017 tentang syarat untuk mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati minimal 25% dari jumlah kursi di DPRD atau minimal 10 kursi di DPRD Kabupaten.
Sampai saat ini, para bakal calon Bupati Bekasi sudah ada yang terang-terangan untuk maju menjadi Bupati Bekasi adapun yang juga masih malu-malu untuk maju menjadi Bupati Bekasi.
Jika di lihat seluruh Partai Politik hampir merata kadernya untuk diusung di Pilkada 2024, sehingga petarungan di Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 tidak ada yang namanya Incumbent/ petahana semua akan kembali ke 0 (nol).
Kita hanga tingga menunggu kejutan, siapa yang akan maju menjadi calon Bupati Bekasi dan Wakil Bupati Bekasi yang di usung oleh partai politik. Karena biar bagaimanapun, kader partai yang maju adalah putera puteri terbaik bangsa yang mau melayani dan mengabdi untuk masyarakat Kabupaten Bekasi.