Bogor, Visinews.net – Pada tanggal 2 September 2021, Saipul Jamil resmi bebas dari Lapas Cipinang. Saipul Jamil bebas setelah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan. Bebasnya Saipul Jamil ini menjadi sorotan publik saat kebebasaanya disambut secara meriah dengan berkalung bunga dan melambaikan tangan. Bahkan pria yang akrab disapa bang ipul ini juga bebas ‘seliweran’ diacara televisi.
Sebuah Petisi yang ditujukan untuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menuntut aksi boikot Saipul Jamil sudah ditandatangani hampir 500.000 orang.
Menurut pantauan Visinews. Net, Selasa (7/9/2021) pukul 10.30 WIB, dari laman Change.org, “Petisi Boikot Saipul Jamil dari Televisi dan Youtube” itu sudah memperoleh 494.330 tandatangan.
Dalam petisi tersebut, publik mempertanyakan Mengapa bisa mantan narapidana pencabulan anak diusia dini masih bisa tampil dan disambut meriah ketika keluar dari penjara?
” Bahkan Saippul Jamil mengeluarkan lagu baru ketika keluar dari penjara, sangat yakin sekali dalam waktu dekat, dia bakal kebanjiran job, berbagai stasiun tv akan banyak yang mengundang demi rating semata. Sementara korban masih bergumul dengan trauma dan rasa takutnya,” tulis narasi petisi tersebut.
Saipul Jamil merupakan penyanyi dangdut yang saat 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus.
Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini.
Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.