Pemuda memiliki peran yang strategis dalam mendukung pembangunan masyarakat yang berkualitas didaerah.
Pemuda merupakan generasi penerus, penanggungjawab, dan pelaku pembangunan dimasa depan.
Kekuatan bangsa inu dimasa mendatang tercermin dari kualitas sumber daya pemuda saat ini. Selain itu, pemuda juga berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satu alasannya karena proporsi jumlah penduduk usia muda relevan lebih besar dari jumlah penduduk lainnya.
Berdasarkan hal tersebut, maka pengarusutamaan pembangunan kepemudaan merupakan hal yang harus menjadi concern dan isu penting dari skema dan formasi kebijakan pembangunan baik ditingkat lokal, regional maupun nasional.
Hal ini bertujuan, agar potensi pemuda bisa dioptimalkan sebagai daya dukung bagi pembangunan.
Pemuda harus menjadi kekuatan kritis, konstruktif dan solutif serta bersinergi dengan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Optimalisasi pengarusutamaan pembangunan kepemudaan, selain membutuhkan infrastruktur berupa ketersediaan sarana dan prasaranan, hal penting lainnya adalah dukungan beruoa suprastruktur yaitu payung hukum kebijakan.
Hal ini menjadi penting, agar pengarusutamaan pembangunan kepemudaan bisa dilaksanakan secara sistematis, berkelanjutan, dan terukur.
Dengan adanya payung hukum, maka pengarusutamaan pembangunan kepemudaan harus menjadi salah satu kebijakan prioritas pembagunan yang masuk kedalam rencana strategis pembangunan daerah baik masuk kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun masuk kedalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Sehingga keberhasilan pembangunan kepemudaan menjadi dalah satu indikator penilaian keberhasilan pembangunan melalui pengukuran indeks pembangunan kepemudaan yang akhirnya menjadi predikat kabupaten layak pemuda.
Adanya peraturan daerah kepemudaan merupakan payung hukum kebijakan yang dibutuhkan untuk pengarusutamaan pembangunan kepemudaan sebagai bentuk YANG ratifikasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan.
Proses untuk melahirkan peraturan daerah kepemudaan telah dirintis oleh DPD KNPI Kabupaten Sumedang sebagai salah satu stakeholder kepemudaan dikabupaten sejak tahun 2011. Akan tetapi, dikarenakan berbagai hambatan teknis maupun non-teknis, belum bisa diwujudkan.
Namun, Alhamdulillah berkat Ridho Allah SWT. dan dukungan dari semua pihak, meski melalui proses yang panjang juga beliku, ditahun 2021 pemerintah daerah Kabupaten Sumedang dan DPRD Kabupaten Sumedang telah berhadil membuat dan mengesahkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan.
Hal ini menjadi bukti Concern dan Komitmen seluruh stskeholder dalam upaya mengoptimalkan pembangunan kepemudaan.
Semiga dengan hadirnya peratiran daerah kepemudaan di Kabupaten Sumedang menjadi fondasi yang fundamental sekaligus Benchmarking bagi optimalisasi pengarusutamaan pembangunan kepemudaan.
Sehingga pemuda di Kabupaten Sumedabg bisa secara optimal menjadi daya dukung bagi pembangunan.
Selain itu, Semoga dengan lahirnya peraturan daerah Sumedang tentang Kepemudaan bisa menjadi dorongan yang signifikan bagi Kami (DPD KNPI Kabupaten Sumedang)untuk bersinergi dengan para stakeholder untuk mengoptimalkan kinerja organisasi dalam mengembangkan dan memajukan pembangunan kepemudaan di Kabupaten Sumedang.
Selain itu, hal ini ditujukan agar pemuda bisa berpikir kritis sekaligus strategis untuk menunjukan potensi gagasan yang konstruktif dan solutif dalam membantu merealisasikan Vidi dan Misi Pemerintah Kabupaten Sumedang, yaitu ‘SUMEDANG SIMPATI’.
Akan tetapi hal penting lainnya adalah tindak lanjut dari hadirnya PerDa tentang Kepemudaan ini. Salah satunya dengan pembuatan dan penerbitan Peraturan Bupati ( PerBup) tentang Kepemudaan sebagai payung hukum operasional dari PerDa tersebut.
Kami berharap PerBup Sumedang tentang Kepemudaan dapat segera direalisasikan pembuatan kebijakan dan fasilitas pengarusutamaan pembangunan kepemudaan bisa terintegrasi, sistematis, berkelanjutan, dan terukur serta masuk kedalam Rencana strategis Dokumen Pembangunan Daerah.
Hal penting lainnya adalah ditahap Implementasi, Semoga dengan lahirnya PerDa tersebut kewajiban setiap stakeholder dalam pemrumusan kebijakan maupun pembuatan program serta pemberian fasilitas bagi pembangunan kepemudaan bisa lebih mengikat dan optimal.
Selain itu, pelibatan potensi pemuda khususnya DPD KNPi Kabupaten Sumedang lebih dioptimalkan baik dalam perumusan, pembangunan, pelaksanaan, program pemberdayaan, pemetaan potensi, sampai pada pemberian fasilitas.
Terakhir, kami ingin menyampaikan Terima kasih juga Apresiasi yang setinggi-tingginya atas pengesahan Peraturan Daerah(PerDa) tentang Kepemudaan kepada :
- Bupati Kabupaten Sumedang,
- Ketua DPRD Kabupaten Sumedang,
- Ketua dan anggota Pansus kepemydaan DPRD Kabupaten Sumedang,
- Dinas Pariwisata, Budaya, dan Olahraga Kabupaten Sumedang,
- Seluruh jajaran DPD KNPI Kabupaten Sumedang Mulai sari periode 2011 sampai sekarang,
- Organisasi Kepemudaan (OKP) se- Kabupaten Sumedang,
- Alumni Pengurus KNPI,
- Serta semua Tokoh dan Stakeholder.
Semiga Allah SWT, meridhoi aoa yang sudah kita lakukan.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Sumedang periode 2019 – 2022, Ekki Ahmad Muzaki Rhamdani, SH.