Pernyataan pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten pohuwato soal existing atau panwascam yang sudah ada di pertanyakan oleh beberapa Eks panwas kecamatan, karena dinilai melampaui mekanisme perekrutan yang di syaratkan dalam surat keputusan Bawaslu Republik Indonesia nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan.
Yasin Y Pakaya SH salah satu Eks panwascam mengatakan bahwa pernyataan pimpinan bawaslu yang di sampaikan melalu rapat Daring Google meet pada hari kamis tanggal 25 april 2024 menuai berbagai sorotan dan mengundang tanda tanya terkait dengan exsisting adalah adanya penambahan persyaratan yaitu mengharuskan bagi setiap existing yang ingin di rekrut kembali menjadi panwascam wajib memundurkan diri dari pekerjaan yang ada.
“Jadi setiap existing tidak di bolehkan memiliki pekerjaan lain, dan harus memundurkan diri dari pekerjaan yang ada” kata Yasin
Lebih lanjut bendahara Pengurus Besar Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Pohuwato periode 2021-2023 (PB-KPMIP) ini menyampaikan bahwa pernyataan bawaslu tersebut selain tidak bersesuaian dengan pedoman yang ada juga membatasi dan mengkebiri hak-hak existing yang ingin mengabdikan diri kembali menjadi panwascam pada pemilihan kepala daerah khususnya di kabupaten pohuwato.
“Panwascam yang di nyatakan lulus akan bekerja selama Sembilan bulan atau selama masa tahapan pilkada. Akan seperti apa nasib mereka setelah Sembilan bulan? Kerena di satu sisi kontrak mereka di bawaslu sudah selesai dan disisi lain mereka sudah tidak memiliki pekerjaan lain karena sudah terlebih dahulu mundur pada saat mengikuti seleksi/evaluasi perekrutan panwascam existing, sementara Regulasi yang di gunakan pada tahapan ini masih sama dengan Regulasi pada tahapan Pilkada Sebelumnya, Tutur Yasin
Selain itu yasin menegaskan bahwa penyataan pimpinan bawaslu tersebut yang hanya di sampaikan melalu rapat Daring Google meet dan tidak dalam bentuk peraturan tertulis oleh bawaslu Kabupaten Pohuwato.
“Jelas ini akan bertentangan dengan pedoman yang ada, karena hal ini belum di tindak lanjuti dengan surat keputusan resmi dari bawaslu kabupaten pohuwato dan jika dipaksakan saya sangat yakin ini akan berpotensi keranah hukum.” Ungkapnya
Demikian juga disampaikan oleh Bernand Mardani yang juga mantan ketua panwascam Lemito, bahwa apa yang disampaikan oleh bawaslu kabupaten pohuwato itu sudah berdasar setelah berkoodinasi kepada pimpinan bawaslu provinsi gorontalo.
“Bahwa untuk menjadi panwascam existing itu harus mengundurkan diri dari pekerjaan atau profesi lainnya. Hal ini justru merugikan panwascam existing untuk mendaftar kembali, harusnya yang menjadi tolok ukur dalam evalusi existing adalah kinerja mereka pada saat bertugas pada periode sebelumnya, dan bukan menambah aturan baru yang tidak berdasar hukum dan merugikan Eks panwascam yang ingin mengikuti seleksi evalusi kembali”. Tambah Bernand
Pemberlakuan pernyataan pimpinan bawaslu kabupaten pohuwato soal evaluasi panwascam existing sebagai dasar perekrutan kembali terhadap anggota panwascam existing itu sendiri.
“Bawaslu adalah salah satu lembaga negara tambahan (auxliary state organs) di indonesia, hal ini di karenakan pemerintah membutuhkan lembaga yang memiliki kredibilitas untuk menyelenggarakan pemilu yang adil dan demokratis, yang dalam proses pelaksanaan fungsinya selalu di dasarkan dengan pada asas kehati hatian dan berbagai peraturan peraturan tertulis, Sehingga melihat apa yang menjadi dasar perekrutan evaluasi panwascam existing yang hanya di sampaikan secara lisan pada media Google meet yang kemudian di jadikan sebagai syarat wajib, jelas bertentangan dengan marwah pembentukan bawaslu itu sendiri. Pungkas Yasin
Keduanya berharap agar pimpinan bawaslu kabupaten pohuwato dalam hal ini melakukan perekrutan atau evaluasi kembali agar berfokus saja pada aturan atau edaran yang ada dan bukan mengada-ada aturan yang berpotensi merugikan pihak lain dalam hal ini Eks Panwascam yang mengabdikan diri sejak bulan oktober 2022 sampai April 2024.