Pernyataan ketua KPU terkait surat suara tertukar tetap sah dan dimasukan ke dalam suara partai, dalam pandangan saya sangat menyesatkan dan cenderung tidak bertanggungjawab. Pernyataan ketua KPU tersebut hanya bermain logika yang disandarkan atas norma hukum. Jika suara tertukar tetap dianggap sah, maka ada ada beberapa konsekwensi kekacahan logika.
Pertama, andaipun semua kertas suara tertukar di semua wilayah di Indonesia selama ada logo partainya akan dihitung sah. Memang betul dalam PKPU pungut hitung nomor 66 tahun 2023, menyatakan yang termasuk suara sah adalah mencoblos gambar partai atau nama calon anggota legislatif. Bukan berarti ini membenarkan suara tertukar, karena kertas suara dicetak dan didistribusikan untuk daerah pemilihan yang sudah ditentukan.
Kedua, bagaimana pemilih memilih calon anggota legislatif. Mengapa setiap daerah pemilihan nama-nama calon anggota legislatif berbeda, karena nama-nama itulah yang akan dipilih untuk mewakili masyarakat di daerah pemilihan tersebut. Kala kertas suara itu tertukar antar dapil, pemilih akan memilih siapa sebagai calon yang akan mewakilinya di lembaga legislatif. Sudah dipastikan tidak ada yang bisa dipilih jika demikian yang terjadi.
Ketiga, melindungi dan membenarkan kecerobohan dan ketidakprofesionalan. Sangat berbahaya sekali pernyataan ketua KPU tersebut bagi penegakan prinsip penyelenggaraan dan penyelenggara pemilu yang berintegritas dan profesional. Karena tertukarnya kertas suara tersebut, merupakan kecerobohan dan kelalaian penyelenggara pemilu. Kalau memang surat suara tertukar tetap sah, sekalian saja tidak usah ada pembagian kertas suara pada setiap daerah pemilihan. Boleh membagikan semau penyelenggara pemilu (KPU).
Yusfitriadi
Founder Visi Nusantara Maju