(Sumber gambar : detik.com)
JAKARTA, VISINEWS.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon (paslon) yang akan berkontestasi di Pilkada Serentak 2020 secara online hari ini, Rabu (23/09/2020).
Dikutip dari CNNindonesia, Penetapan paslon dilakukan secara daring lewat situs resmi KPU. Keputusan itu telah disepakati pemerintah dan elite parpol menyusul pelanggaran protokol Covid-19 secara masif di masa pendaftaran.Pemerintah dan para petinggi parpol juga sepakat tak ada pengerahan massa ke Kantor KPUD.
“Pengumuman paslon pilkada besok (Rabu) dilakukan melalui website KPU dan pengumuman di Kantor KPUD masing masing,” kata Sekjen Partai Nasdem Johnny Plate kepada CNNIndonesia.com setelah pertemuan para sekjen parpol dengan Mendagri Tito Karnavian , Selasa (22/09/2020).
Tercatat ada 735 bakal pasangan calon di pilkada 270 daerah yang telah mendaftarkan diri. Bagi yang tak lolos masih ada kesempatan untuk menggugat di PTUN.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dipersilakan mengajukan sengketa tata usaha negara pada 23 September-9 November. Sementara paslon yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) diperbolehkan melanjutkan tahapan. Mereka akan mengikuti pengundian nomor urut pada 24 September.
Lalu paslon tersebut diperbolehkan berkampanye mulai 26 September. Kampanye pilkada kali ini digelar selama 71 hari hingga 5 Desember mendatang. Selanjutnya, pada 6-8 Desember, masa tenang dimulai. Tak boleh ada satu pihak pun yang melakukan kampanye. Kemudian tepat pada 9 Desember pencoblosan digelar.
Pilkada Serentak 2020 akan menjadi pilkada terbesar dalam sejarah kepemiluan Indonesia. Sekitar 105 juta pemilih di 270 daerah akan memilih kepala daerah masing-masing secara serentak.
Namun sampai saat ini belum ada kepastian mengenai pelaksanaan pilkada serentak 2020 akan tetap dilanjutkan atau ditunda melihat Belum ada tanda-tanda ada penurunan kasus positif covid-19.