Gorontalo, Visinews.net—Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) dan Komite Independen Pemantau Pemilu Gorontalo melaporkan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Gorontalo kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo (Jum’at, 23 Februari 2024)
Ikrar Setiawan Akasse, Divisi Advokasi KIPP Indonesia Gorontalo menyampaikan bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah mengeluarkan rekomendasi saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Gorontalo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 5 (TPS) di Kabupaten Gorontalo, akan tetapi hanya 3 (tiga) TPS yang ditetapkan PSU oleh KPU Kabupaten Gorontalo melalui keputusannya nomor 675/2024.
Menurut Ikrar, kebijakan PSU disebabkan Rekomendasi saran perbaikan dari Pengawas Pemilu telah diatur pada pasal 372 ayat (2) dan pasal 373 UU/7/2017 junto pasal 80 dan pasal 81 Peraturan KPU/25/2023 dan Keputusan KPU/66/2024. Sehingga KPU diduga telah melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pengambilan kebijakan PSU.
Wahyudin Alif Gobel Koordinator LS Vinus Gorontalo menambahkan bahwa KPU sebagai lembaga publik yang secara teknis menyelenggarakan pemilu, kebijakan yang diambil secara terbuka harus dipertanggungjawabkan kepada publik, apakah sudah sesuai tata cara, prosedur atau mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan
Terkahir, Pemantau Pemilu meminta Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk melakukan sidang Administrasi secara terbuka sehingga publik mengetahui pertimbangan kebijakan KPU Kabupaten Gorontalo.