Bogor – Belakangan ini, Warga Cileungsi yang melanggar prokes mendapat ‘wisata’ gratis ke Taman Pemakaman Umum (TPU) Cipenjo yang merupakan area Pemakaman Khusus korban Covid-19 di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Hal tersebut dilakukan Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam dengan harapan dapat mengedukasi masyarakat tentang bahaya Covid-19 dan membuat hera para pelanggar. Puluhan pelanggar tersebut diharap dapat tersadar akan pentingnya menerapkan protikol kesehatan.

Pengamat kebijakan publik, Yusfitriadi mengatakan Sanksi yang bersifat “horor” bagi pelanggar prokes memang bukan lagi hal yang tabu.

“Sudah sering dilakukan oleh penegak hukum, tidak hanya di bogor. Bahkan dibeberapa daerah, seperti digotong di keranda mayat seolah-olah akan diantar ke makam, menempati rumah yang dianggap angker dan sebagainya,” ujarnya kepada Visinews.Net, Sabtu (24/7).

Kang yus, sapaan akrabnya juga menilai sanksi seperti ini tidak menimbulkan efek jera bagi di pelanggar. Justru berpotensi menjadi cluster penyebaran virus sebab menciptakan kerumunan.

” Sanksi seperti inj tidak berefek jera bagi masyarakat. Terlebih ini diajak wisata ke makam khusus covid-19. Selain terkesan lebay, namun juga sangat beresiko. Bahaya yang ditimbulkan akibat kerumunan justru sangat mungkin akan menularkan banyak penyakit, termasuk virus covid-19,” sambungnya.

Kang yus menegaskan Sanksi-Sanksi selerti ini sebaiknya dihentikan. Menurutnya, cukup dengan sanksi lisan (teguran) saja.

“Sehingga saya memandang sanksi-sanksi horor tersebut sudah harus dihentikan. Cukup saja dengan sanksi moral berupa teguran dan publikasi bagi siapa yang melanggar prokes,” ucao kang yus.

Dilain sisi, kang yus mengungkapkan banyaknya pelanggran yang dilakukan masyarakat  tidak terlepas dari kontribusi pembuat kebijakan.

“Apalagi kalau didalami lebih jauh, banyaknya masyarakat yang melanggar prokes tidak lepas dari kontribusi pembuat aturan, yang hanya bisa intruksi, mengatur dan mengajak, tidak dibarengi dengan solusi yang kongkrit dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kang yus mengatakan seharusnya jika pemerintah akan menegakkan peraturan, ada baiknya tegas terhadao pelaku usaha dan perkantoran yang masih beraktifitas.

” Seharusnya kalau pemerintah akan tegas menegakan aturan, tegas saja kepada pelaku usaha dan perkantoran yang masih beraktifitas, sehingga bagi karyawannya tidak ada pilihan lain selain setiap hari berangkat bekerja. Kalau pelaku usaha memberikan kebijakan semuanya WFH dan tidak mengurangi hak karyawan sedikitpun, yakinlah karyawan juga akan patuh tidak keluar rumah,” jelas kang yus.

” Jika para pedagang kecil yang berdagang seharian buat makan hari itu juga dupenuhi kebutuhan dasarnya, yakinlah masyarakat juga tidak akan keluar untuk berdagang. Jika perlakuan hukum itu tidak pandang bulu, maka yakinlah masyarakat juga akan ikut aturan. Seharusnya sanksi tegas diberlakukan untuk mereka bukan untuk rakyat kecil,” tutup kang yus.

 447 total views,  3 views today