Bogor, Visinews.net – Yayasan Visi Nusantara Maju menggelar Diskusi Online untuk kesekian kalinya dengan tema “Penegakan Hukum Pemilu di saat Pandemi Covid-19”, Kamis 30 April 2020 .
Diskusi online ini digelar melalui media room zoom meeting. Antusias peserta luar biasa sampai tercatat hampir mendekati 300 partisipan yang berasal dari berbagai daerah, baik Pulau Jawa maupun luar Jawa. Peserta tidak hadir hanya dari kalangan penyelenggara Pemilu tetapi juga dari para pegiat Pemilu, mahasiswa dan masyarakat umum.
Dalam kesempatan diskusi online kali ini hadir sejumlah Tokoh Kepemiluan Nasional antaralain Yusfitriadi, M.Pd. (Direktur DEEP Indonesia sekaligus Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju), diskusi ini menjadi sangat luar biasa menarik karena dihadiri oleh 2 Ketua lembaga sekaligus yaitu Prof. Dr. Muhamamd, S.IP., M.Si. (Ketua DKPP RI), dan Abhan, S.H., M.H. (Ketua Bawaslu RI) serta hadir perwakilan dari salah satu stake holder Pemilu dari sisi legilatif sekaligus petinggi Partai Nasdem yaitu Saan Mustopa, M.Si. (Komisi II DPR-RI). Acara diskusi ini langsung dipandu moderator dan host Ketua Bawaslu dan Ketua KPU Kabupaten Bogor.
Setelah DPR RI bersama institusi stakeholder Penyelenggara Pilkada Serentak sepakat untuk melakukan penundaan Pilkada dengan 3 skema design yang sudah disepakati namun belum ada aturan yang bisa dijadikan sebagai landasan hukumnya, karena Perpu yang kita sangat harapkan sampai saat ini belum juga ditandatangani dan diterbitkan oleh Presiden.
Dalam diskusi ini Saan Mustofa, anggota Komisi 2 DPR RI dari Fraksi Nasdem. Beliau menyampaikan bahwasannya kesepakatan atas penundaan Pilkada ini didasari akan rasa kemanusiaan yang mendasar. Keselamatan jiwa jauh lebih penting dibandingkan hal yang lain. Bangsa Indonesia sedang bersama melawan Pandemi Covid-19 sehingga hal inilah yang harus diutamakan terlebih dahulu.
“Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) tentang pilkada sudah di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tinggal menunggu arahan dari Presiden Jokowi terkait penerbitan PERPPU tersebut” tambahnya.
Yusfitriadi Direktur DEEP, mengatakan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan tentang jadwal tahapan Pemilu 2020 yang terhenti akibat pandemi Covid-19 salah satunya adalah Pencalonan. Tahapan pencalon khususnya dari calon perseorangan. Verifikasi Faktual dan Pencocokan & Penelitian data pemilih. Bagaimana tidak, menurutnya Verifikasi Faktual dan Pencocokan & Penelitian data pemilih tidak mudah dilakukan apalagi jika dialihkan pada sistem online.
“Menurut saya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU), harus mampu memastikan apakah penyelenggaraan pilkada serentak tahuh 2020 diselebggarakan disaat covid-19 atau tidak. Ini penting bagi masyarakat dan penyelenggara dalam merespon dan mengambil sikap. Kalau PERPPU memberikan ketetapan waktu yang kaku, seperti pilkada serentak harus dilakukan bulan desember tahun 2020, maka penyelenggara pemilu pun harus siap dengan kompleksitas pelaksanaan dan kualitas pemilu yang terancam. Begitupun bagi masyarakat, sangat mungkin menolak PERPPU tersebut karena berbagai kehawatiran-kehawatiran,” Kata Yusfitriadi yang merupakan pengamat politik dan juga putra daerah asli Bogor ini.
“Di saat semua elemen bangsa sedang saling bahu membahu, berusaha keras berperang melawan pandemi covid-19, yang menjadi pertanyaan apakah iya pilkada harus digelar disaat pandemik Covid-19. Bagi saya kalau tetap pilkada digelar disaat pandemi Covid-19, maka kondisi tersebut sudah dapat dipastikan cerminan dari ‘egoisme politik’ para elit penguasa maupun partai politik” Pungkas Yus.
Ketua Bawaslu RI Abhan, SH, MH menyampaikan bahwa bahwa berdasarkan RDP terakhir, Pilkada diputuskan ditunda hingga 9 Desember 2020. Bawaslu siap mengawasi penundaan tersebut dengan 2 syarat, yakni Perpu harus keluar pada akhir April, dan manakala covid 19 berakhir pada akhir Mei 2020, perlu dikuatkan dengan Kepres 19/2020. Namun jika Covid-19 belum berhenti pada akhir Mei, maka kemungkinan Pilkada dimundurkan kembali.
Abhan berharap presiden segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) sebagai landasan hukum waktu pelaksanaan pemungutan suara akibat penundaan tersebut. PERPPU, lanjutnya, dibutuhkan agar bisa menentukan jadwal tahapan pilkada. “Harapan kami sebagai penyelenggara harus segera adanya Perppu sehingga menjamin kepastian pengeluaran keuangannya dan KPU juga ada kepastian hukum merencanakan kapan dilanjutkan kembali tahapan pemilihan ini,” tegas dia.
Ketua DKPP RI, Prof Dr. Muhammad, S.IP, M.Si menyatakan beberapa hal dalam diskusi kali ini diantaranya “Pada prinsipnya DKPP mendukung penundaan Pilkada serentak 2020 karena wabah pandemi COVID-19 ini dan kami menyerahkan kepada KPU dan Bawaslu untuk membahas teknis penundaan Pilkada serentak Tahun 2020. Kami percayakan kepada keduanya (KPU dan Bawaslu RI), DKPP menunggu hasil pembicaran teknis tersebut,” jelasnya.
Sekaligus dalam kesempatan diskusi kali ini Prof. Muhammad menyampaikan beberapa hal yang telah diterapkan pada masa kepemimpinan beliau, karena forum ini banyak juga peserta yang berasal dari unsur penyelenggara, beliau menyampaikan bahwasannya DKPP ini adalah sahabat dan mitra dari KPU dan Bawaslu karena itu marilah sama-sama saling menjaga marwah dari penyelenggaraan itu sendiri.
Prof. Muhammad menambahkan juga terkait tentang Budaya Lima Prisip Kerja dari DKPP yaitu pertama, kerja tulus. dengan niat yang baik, bekerja demi bangsa dan negara, untuk lembaga ini. Kedua, kerja cerdas. Artinya setiap entitas yang ada di DKPP tahu apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi masing-masing. Ketiga, kerja fokus. Kita fokus saja kepada tugas kita, tugas-tugas sampingan itu tentu harus dikelola secara baik dan jangan sampai mengganggu fokus tugas dan tupoksi kita. Keempat, kerja keras. “Kita serius dan powerfull dalam bekerja, segenap daya upaya yang ada dioptimalkan supaya mendapatkan hasil yang maksimal. Dan yang terakhir yaitu kerjasama. Menurut Prof. Muhammad kerjasama adalah tantangan yang luar biasa. Melalui kerjasama, DKPP membangun sistem kerja dan sistem kultur kerja yang memungkinkan semua orang belajar dan bisa menghadirkan sebuah performa tugas yang baik.
Dari rangkaian diskusi ini suasana menjadi tambah menarik karena antuisme dari peserta saat dibuka sesi diskusi. Banyak peserta yang menyampaikan pernyataan sekaligus pertanyaan dalam fprum ini. Ummi Wahyuni, Ketua KPU Kabupaten Bogor beserta Irvan Firmasyah Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor menambahkan bahwa bersama teman-teman pegiat Pemilu di bawah Yayasan Visi Nusantara Maju akan terus berupaya membuat kegiatan seperti ini sebagai bentuk Pendidikan Pemilih dan memberikan kontribusi yang produktif disaat keterbatasan akibat pandemi Covid-19. Jangan sampai kita menjadi tidak Produktif dan berhenti untuk mencari solusi yang terbaik buat bangsa ini saat bangsa memerlukan pemikiran-pemikiran dari semua pihak. (NG/Visinews.net)