Oleh:
Audrey Azahra
Komis II DPR mengusulkan agar kampanye pemilu cukup 75 hari. Junimart Girsang ketua komisi II DPR RI mengatakan, hal ini demi mengefesiensi masa kampanye karena pertimbankan transisi pandemi ke endemi.
“Komisi II DPR menyampaikan dalam rapat konsinyering bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, masa kampanye cukup 75 hari dengan mempertimbangkan waktu dan anggaran. Masa kampanye tersebut karena kita masih dalam transisi pandemi ke endemi, sehingga untuk kampanye fisik 60 hari dan virtual 15 hari,” kata Junirmat, seperti dikutip Antara, 16 Mei 2022. Masa kampanye tersebut akan berdampak pada berbagai hal sehingga Komisi II DPR memberikan catatan bagi penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan secara matang.
Sebagai makhluk sosial manusia tidak akan bisa dipisahkan dari makhlik-makhluk lainnya untuk menyatukan keinginan hasrat dan visi individu ke individu lainnya harus ada yang namanya komunikasi. Apa yang di maksud komunikasi adalah proses seseorang memberikan informasi dengan cara menyampaikan pesan kepada orang lain. Termasuk didalam nya ada komunikasi politik, komunikasi politik merupakan cara kerja sama untuk menjalankan politik atau mempengaruhi distribusi kekuasaan antar negara dan antar hukum dalam suatu negara. Hal yang paling menonjol akhir-akhir ini yang kita temukan dalam komunikasi politik para pejabat contohnya di kasus komunikasi terselubung kampanye yang dilakukan oleh para pejabat daerah yang memanfaatkan situasi dan kondisi untuk pemilu contohnya adalah penyerahaan SK P3 Guru Honorer PPPK sekaligus dengan tunjangan dan gaji rapelan.
Ridwan kamil serahkan SK PPPK tahap 1 yang dinyatakan lulus sebagai ASN P3K. Penyerahan SK secara simbolis yang dilakukan secara virtual. Pembagian SK dan uang rapelan oleh Ade Yasin. Padalah untuk sebagian peserta P3K ada yang diserahkan SK dan tunjangan dan uang gaji rapel. Ini termasuk dalam kampanye terselubung mengambil start awal sebelum dimulai.