Oleh:
Fajri Syahiddinillah
(Koordinator DEEP Kota Depok & Kabid Perkaderan PW IPM Jawa Barat)
Dunia sedang berjuang melawan pandemi virus Corona. Virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan China ini terus meluas sebarannya, hingga tidak sedikit jatuh korban jiwa sampai saat ini data yang diterima pada 1 April 2020 sudah 204 Negara yang terkena virus Corona dengan kasus kematian sampai 36.571 jiwa.
Sementara itu Indonesia sendiri tengah berjuang melawan virus Corona atau Covid 19, berdasarkan data covid19.go.id sampai saat ini 1 April 2020 jumlah pasien yang terkonfirmasi positif virus Corona mencapai 1.677 orang, dari jumlah tersebut 103 diantaranya dinyatakan telah sembuh, sementara 157 orang meninggal dunia. Tersebarnya virus corona sudah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia yakni 31 provinsi dari 34 provinsi berdasarkan data covid.
Pergelaran pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 270 daerah yang tersebar di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota sudah didepan mata. bahkan pilkada serentak sudah masuk dari beberapa tahapan. Disebabkan karena munculnya wabah pandemi virus corona yang sudah tersebar di berbagai wilayah Indonesia maka pilkada akan diundur.
Senin, 30 Maret 2020 Dalam kesempulan rapat kerja/rapat dengar pendapat komisi II DPR RI dengan Menteri dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggera Pemilihan Umum RI, menghasilkan kesimpulan diantaranya adalah melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, maka dari itu komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan, untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020 Komisi II DPR RI menunggu PERPU dari Presiden sebagai payung hukum baru akan ditundanya pelaksanaan Pilkada serentak sampai waktu yang tidak ditentukan.
Penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah untuk mengembalikan dana Pilkada yang belum dipakai untuk kepentingan tanggap gawat darurat pendemi Covid-19 untuk keselamatan mayarakat.
Dengan ditundanya Pilkada Serentak ini diharapkan setiap komponen pemilu yaitu Penyelenggara pemilu, Partai Politik sebagai peserta pemilu dan bakal calon untuk mengedepankan kepentingan keselamatan masyarakat.
Kebijakan ditundanya Pilkada serentak ini adalah langkah preventif untuk mencegah penyebaran virus Corona, apabila dipaksakannya pelaksanaan Pilkada serentak ini khawatirkan menyebabkan jatuhnya korban lebih banyak. Karena mekanisme dan tiap tahapan pemilu hampir selalu melibatkan orang banyak, Sebagaimana maklum hal tersebut sangat rentan terhadap penularan covid 19.
Apalagi kota Depok termasuk zona merah covid 19 bahkan kasus positif covid 19 pertama ada di Depok daerah yang paling rentan terjadi penularan virus Covid-19 dengan kasus positif virus Covid-19 pertama ada di Depok. Mengingat cepatnya penularan virus covid -19 ini, patut sekali jika hal tersebut menjadi perhatian bersama. Bukankah memilih pemimpin bisa kapan saja sementara menghidupkan orang yang sudah wafat kembali adalah kemustahilan.
Secara garis besar, Partai Politik merupakan organisasi yang diciptakan untuk membantu mewujudkan visi pembangunan pada segmen demokrasi dan politik, yang tujuan akhirnya adalah demi kesejahteraan rakyat. Pemerintah telah menetapkan pandemi virus Corona sebagai bencana nasional, status kebencanaan diperkirakan berlangsung relatif lama sesuai dengan kondisi penanganannya. Namun faktanya Parpol justru sibuk memikirkan nasib pemilihan kepala daerah (Pilkada) karena pandemi Corona atau Covid-19, yang dibutuhkan rakyat bukankah kepedulian terhadap permasalahan kemanusiaan menjadi tanggung jawab bersama.
Partai Politik dan Politisi seharusnya tidak memanfaatkan situasi seperti ini dengan melakukan politik pencitraan dengan kemasan virus corona, partai politik dan politisi seharusnya membuktikan komitmen untuk membantu penanganan virus corona dengan membuat kebijakan, selain tetap harus melakukan kepedulian terhadap masyarakat secara langsung.
Kebijakan social distancing dengan membatasi aktivitas sudah diambil dan beberapa kebijakan yang masih dikaji seperti Lockdown lokal Kota Depok, namun kebijakan ini menunggu persetujuan Pemerintah Pusat. Karena penyebaran virus Corona sudah sangat masif. Kondisi tersebut tentu tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pemerintah Kota Depok. Oleh karena itu mari bersama-sama segenap warga masyarakat berjuang melawan virus Corona.