Oleh:
Ummi Wahyuni, S.Pt., M.M.
(Ibu Bekerja dan Ibu dari Dua Orang Anak)
Beberapa minggu terakhir, publik disuguhkan dengan berita tentang merebaknya virus corona atau Covid-19. Pandemi corona telah masuk ke Indonesia bahkan sampai memakan korban jiwa. Berbagai pemberitaan baik di media cetak maupun elektronik, hingga media sosial setiap harinya tidak pernah lepas dari pembahasan tentang virus tersebut.
Hingga saat ini, pemerintah melalui Presiden belum menerapkan kebijakan karantina wilayah atau yang dikenal dengan istilah lock down, baik di tingkat nasional maupun daerah. Pemerintah hanya melakukan anjuran penerapan pembatasan sosial atau social distancing, yaitu mengurangi pembatasan orang dari satu tempat ke tempat lain, menjaga jarak dan mengurangi kerumunan orang.
Namun, implementasi dari kebijakan itu berbeda-beda di setiap daerah, termasuk di Jawa Barat. Implementasi intruksi Gubernur dalam surat edaran bupati dan wali kota masing-masing daerah pun berbeda–beda kebijakannya. Kondisi ini secara tak langsung membingungkan masyarakat. Tentu saja, hal ini juga berimbas kepada kaum perempuan dan anak-anak.
Berbicara siapa yang terkena dampak, kita bisa melihat secara langsung kehidupan anak-anak. Anak adalah generasi penerus kehidupan dan keberlangsungan bangsa ini. Ketika Pemerintah dan masyarakat bercita-cita ingin menjadi sebuah negara yang maju dan berkembang di masa yang akan datang, maka segala sesuatunya harus berorientasi pada kebijakan yang berpihak pada pemenuhan hak dasar anak.
Hak dasar anak oleh Pemerintah telah diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Secara terperinci ada dalam bab IX yang membahas Penyelenggaraan Perlindungan. Pada bagian kesatu pasal 42 dan 43, membahas tentang perlindungan anak dalam memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.
Bagian kedua membahas tentang perlindungan anak dalam pemenuhan kesehatan, terurai di pasal 44, 45,46 dan 47 membahas detail tentang peran dan kewajiban orang tua dalam pemenuhan hak kesehatan anak, bahkan dari dalam kandungan. Pasal tersebut juga menjelaskan bahwa ketika orang tua tidak mampu memberikan perlindungan kesehatan yang layak untuk anak, maka menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah.
Bagian Ketiga menjelaskan tentang Perlindungan anak dalam hal pemenuhan pendidikan, terjabarkan dalam pasal 48 sampai dengan pasal 54. Bab ini menjelaskan bahwa Pemerintah wajib menyelenggarakan Pendidikan dasar minimal 9 tahun untuk semua anak. Pendidikan yang nyaman sehingga potensi bakat dan kemampuan anak dapat berkembang secara optimal. Termasuk untuk anak-anak yang berkebutuhan khusus.
Bagian ke empat dalam undang-undang ini menerangkan tentang hak anak dalam berkehidupan sosial. Memberikan kebebasan dan perlindungan anak dalam hal berkumpul, bermain, berkreasi dan berserikat serta memberikan dorongan anak untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam berkehidupan sosial.
Tiga hak dasar menyangkut hak anak yang akan terdampak langsung, yaitu hak dasar untuk mendapatkan perlindungan dalam memperoleh kesehatan yang layak, hak dasar anak dalam memperoleh pendidikan dan hak dasar anak dalam berkehidupan sosial.
Melihat dari sisi kepedulian dan keseriusan pemeritah dalam hal pemenuhan hak dasar anak yang dituangkan dalam Undang-undang, seharusnya pemerintah lebih mudah menghadapai situasi yang sedang dihadapi saat ini. Sehingga, mampu dengan cepat melakukan tindakan untuk meminimalisasi dampak negatif virus corona. Penyebaran virus corona pada anak sama halnya dengan yang terjadi pada orang dewasa. Penyebaran dapat melalui udara saat bersin dan batuk ketika mengeluarkan cairan yang dikenal dengan istilah dalam dunia kesehatan yaitu droplet. Cairan ini biasanya menempel pada benda yang ketika dipegang akan berpindah pada telapak tangan dan masuk dalam tubuh saat anak menyentuh mulut dan wajahnya. Penularan pada anak juga dapat terjadi ketika anak masih dalam kandungan. Hal ini baru saja terjadi di Wuhan saat bayi usia 30 jam dinyatakan positif corona karena Ibunya yang terlebih dahulu diyatakan positif corona.
Walaupun penyebaran virus Corona pada anak tidaklah secepat yang terjadi pada orang dewasa, namun kita dapat melakukan langkah-langkah sebagai upaya pencegahan dampak virus corona bagi kesehatan anak. Berawal dari hal termudah yang bisa kita ajarkan kepada anak di dalam ruang lingkup keluarga, diantaranya :
– Orang tua berkewajiban memberikan edukasi kepada anak untuk selalu menjaga kebersihan tubuh. Dimulai dari membiasakan cuci tangan di aliran air dan menggunakan cairan pembersih sebelum dan sesudah melakukan berbagai aktifitas.
– Anak dibiasakan mengganti pakaian setelah aktifitas di luar rumah, begitupun orang tua ketika masuk ke rumah setelah beraktifitas harus membiasakan mengganti pakaian terlebih dahulu sebelum berinteraksi dengan anak dan keluarga yang lain.
– Memberikan pengertian dengan bahasa yang mudah dimengerti anak untuk selalu menjaga jarak ketika harus berkomunikasi dengan orang lain.
– Membersihkan benda-benda yang sering dipegang anak dengan menggunakan cairan pembersih atau disinfektan.
– Memberikan asupan makanan dan vitamin yang mampu meningkatkan imunitas anak sehingga menjadikan daya tahan tubuh anak lebih baik.
– Mengurangi melibatkan dan membawa anak-anak ke tempat-tempat keramaian yang melibatkan banyak orang.
Pemenuhan hak dasar anak dalam memperoleh pendidikan menjadi hal yang juga tak kalah penting. Pendidikan bagi anak yang biasanya dilakukan lebih banyak di sekolah berubah. Berbagai implementasi kebijakan pemerintah yang meniadakan proses belajar dan mengajar di sekolah menjadikan anak harus belajar di rumah.
Kebijakan belajar di rumah dapat menjadi hal yang berdampak postif atau sebaliknya dapat berdampak negarif apabila tidak dapat dilakukan secara sinergi antara orang tua dan guru di sekolah. Apalagi dengan orang tua yang bekerja. Walaupun aktifitas orang tua yang bekerja juga dilakukan di rumah, ini menjadi tantangan tersendiri karena orang tua yang bekerja juga dihadapkan dengan tugas pekerjaan yang harus diselesaikan di rumah. Kondisi ini menjadi semakin kompleks ketika jumlah anak di dalam keluarga lebih dari satu. Artinya semakin banyak tugas belajar yang harus dibimbing oleh orang tua, terutama ibu. Penerapan metode belajar di rumah yang memang mendadak menjadikan bukan hanya orang tua yang mengalami kebingungan tetapi hal yang sama juga dirasakan oleh guru yang memang baru pertama kali menggunakan metode ini. Sehingga yang dirasakan oleh orang tua adalah anak-anak belajar di rumah dengan mengerjakan tugas dari setiap mata pelajaran seperti biasa saat di Sekolah tetapi dikumpulkan secara online melalui goggle document. Belum ada interaksi belajar mengajar meskipun melalui online yang seharusnya mungkin bisa diterapkan dg metode semacam teleconfrence atau video call yang melibatkan interaksi semua murid dan guru seperti layaknya di kelas tetapi dengan tempat yang berbeda. Sehingga proses belajar mengajar bisa seperti biasa dan target KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) bisa lebih optimal.
Selain itu akan lebih maksimal apabila ada peran dari ayah untuk membantu dan memberikan secara aktif bimbingan belajar di rumah dengan pendampingan yang intens. Untuk anak-anak di wilayah perkotaan, tidak terlalu menjadi masalah ketika harus tetap berkomunikasi dengan pihak sekolah saat proses belajar mengajar dilakukan dari rumah. Namun ini akan menjadi permasalahan sendiri ketika kita berbicara mengenai hak pemenuhan pendidikan bagi anak di daerah pelosok desa yang jauh dari akses internet. Selain akses internet, anak-anak yang berada di wilayah pedesaan dengan fasilitas seadanya tidak menutup kemungkinan akan mengalami permasalahan bimbingan belajar dari kedua orang tuanya.
Kita sama-sama mengetahui rata-rata tingkat pendidikan masyrakat di desa masih terbilang rendah. Selain itu, kesibukan orang tua yang harus tetap beraktifitas di luar rumah untuk tetap mencari nafkah agar bisa memberikan kehidupan bagi anak-anaknya. Permasalahan ini yang seharusnya menjadi perhatian khusus dan serius dari pemerintah agar semangat belajar anak-anak di rumah tidak turun.
Pemerintah seharusnya segera membuat kebijakan untuk mengantisipasi dampak terbesar nantinya. Ada beberapa implementasi yang bisa dilakukan oleh pemerintah dengan tetap melibatkan semua pemangku kebijakan untuk berperan aktif, di antaranya:
– Memberlakukan visitasi pengajar ke rumah siswa yang tidak mampu belajar secara mandiri di rumah, tentunya dengan tetap memperhatikan standard keamanan saat berinteraksi.
– Melibatkan relawan dan semua perangkat yang ada di desa untuk melakukan asistensi belajar bagi anak-anak yang tidak bisa mendapatkan hak belajar di rumah dengan sistem terjadwal yang secara bergantian, sesuai kondisi daerah masing-masing
– Pemerintah harus menggandeng semua pemangku kepentingan, termasuk dari pihak swasta (perusahaan) untuk bersama sama meningkatkan fasilitas peningkatan pemberian layananan internet sehingga mempermudah siswa didik sekalipun berada di pelosok desa untuk belajar jarak jauh dengan fasilitas internet.
– Mengatur sistem belajar, dalam hal ini memperbaiki kurikulum pendidikan yang dirasa terlalu banyak tatap muka di dalam kelas utuk mengganti ke kurikulum siswa belajar secara mandiri.
– Mulai mengoptimalkan system belajar dengan menggunakan metode tutor sebaya. Sehingga proses belajar tidak hanya antara murid dengan guru atau orang tua dengan anak melainkan antar sesame teman.
– Mengembalikan peran optimal orang tua dalam memberikan pendidikan yang berbasis keluarga
Dampak lain yang harus tetap kita jaga terkait dengan pemberian perlindungan terhadap hak dasar anak selain memperoleh kesehatan dan pendidikan yang layak dan baik, yaitu kita berkewajiban utuk tetap memberikan dan menjaga hak dasar anak dalam berinteraksi sosial.
Kita sama-sama tahu hal yang terpenting dan dianggap sangat menyenangkan bagi anak yaitu ketika anak melakukan aktifitas sosial bermain, baik itu di dalam rumah ataupun di luar rumah. Aktifitas sosial inilah yang menjadikan kratifitas cara berfikir anak terus berkembang selain tumbuh kembang secara harfiah itu sendiri.
Penerapan social distancing ini sangat berdampak pada aktifitas sosial anak di luar rumah. Namun, ini akan berdampak positif apabila semua anggota keluarga memiliki cara pandang yang sama. Pandangan yang sama dalam menghadapi situasi ini akan mampu menciptakan situasi yang nyaman da tidak membosankan bagi anak itu sendiri.
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh orang tua dalam menyikapi kondisi ini. Aktiftas ayah dan ibu yang semula lebih banyak di luar, dapat memulai aktifitas di dalam rumah dengan tetap melibatkan anak-anak. Misalnya, ayah dapat tetap melakukan aktifitas pendampingan anak dalam belajar dan bermain di rumah dengan tetap mengerjakan tugas pekerjaan secara bersamaan. Ayah dan Ibu dapat memberikan kejutan ataupun reward ketika anak mampu menyelesaikan tugas dari sekolah yang dilakukan secara benar, ataupun ayah dan Ibu tetap dapat melibatkan diri bermain bersama anak dengan permainan sederhana yang dilakukan di dalam rumah secara sederhana tetapi menyenangkan.
Banyak hal yang mampu kita lakukan secara bersama dalam menyikapi permasalahan dampak virus corona bagi anak-anak. Orang tua mempunyai peran sangat besar terhadap pemenuhan hak dasar anak, dan pemerintah melalui kebijakannya harus mampu bersinergi dalam membuat kebijakan-kebijakan yang strategis namun taktis.
Peran semua stake holder termasuk pihak swasta, dirasakan sangat penting untuk tetap memberikan support dan sinergi dalam pemenuhan fasilitasi hak anak yang tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri. Peran Media elektronik maupun cetak yang selalu memberikan informasi secara akurat diharapkan mampu menjadi filter juga terhadap informasi yang berkembang, bahkan peran media sosial pun dirasakan sangatlah penting mengingat hampir sebagian anak-anak kita menggunakan media sosial.
Kita juga tetap harus bersama dalam menyelesaikan semua permasalahan dampak virus corona ini untuk tataran anak-anak kita yang berada di daerah pedesaan ataupun pelosok di penjuru Indonesia. Karena di manapun anak tersebut tinggal, hak dasar mereka tetap sama. Tak ada yang membedakan hak dari setiap anak selain kesempatan memperoleh hak tersebut yang sedikit berbeda dari setiap anaknya. Semakin banyak pihak yang peduli terhadap perlindungan hak anak, maka semakin kecil dampak negatif pada anak.
Mari bersama selamatkan Indonesia, dimulai dengan kita bersama menjaga hak dasar anak dalam berbagai hal. Saling bersinergi dan saling peduli untuk tetap memberikan hal terbaik untuk anak-anak kita. Anak adalah generasi emas penerus pembangunan bangsa dan negara ini.