Bogor, visinews.net – Ketua Presidium Bogor Timur Nafizul Al Hafiz Rana mengutuk keras penjahat lingkungan dan para penegak hukum yang diam dan lalai atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, Bogor, Senin (10/04/2023).
“Pihaknya mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor tak serius menindak pencemaran sungai Cileungsi karena pada tahun 2018 pernah membuat pernyataan bahwa sungai Cileungsi tercemar limbah deterjen, minyak, total suspended solid (TSS) dari Pabrik yang menyebabkan berwarna hitam dan bau, lalu saya mempertanyakan tindakan apa yang sudah diambil sampai saat ini? Kok tahun ini terjadi lagi ribuan ikan mati?” tandas Nafizul Al Hafiz Rana.
Ketua ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh Purnomo pernah menyatakan ada 54 perusahaan di sungai Cileungsi yang bermasalah dan tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL),17 perusahaan mencemari sungai dengan membuang limbah secara ilegal.
Terdapat gorong-gorong ilegal yang tertanam di bawah sungai Cileungsi yang mengandung zat berbahaya, seandainya satu pabrik saja mengeluarkan berliter-liter limbah dikali jumlah pabrik yang membuang limbah di sungai mengakibatkan frekuensi limbah akan lebih banyak daripada frekuensi air.
Al Hafiz Rana mendesak DLH untuk bersikap tegas terhadap industri-industri nakal yang membuang limbah di sungai Cileungsi dan menyegel-nya, karena menurut penuturan warga sekitar Pabrik-pabrik di sekitaran sungai kembali membuang limbahnya ketika malam hari saat semua orang tertidur agar tak mencium aroma limbah saat awal dibuang.
“Dampak limbah dari pabrik-pabrik yang mencemari sungai-sungai akan menjadi warisan untuk generasi selanjutnya. seperti teori gunung es (Iceberg Theory) bahaya dari limbah itu mungkin tak nampak saat ini tetapi racun yang membahayakan akan mewarisi anak dan cucu kita. Limbah sungai Cileungsi akibat limbah Industri akan menjadi hantu yang menghantui generasi masa depan Kabupaten Bogor khususnya wilayah Cileungsi dan Gunung Putri,” tegasnya.
Kontributor berita: Ade Nur Cahya