Bogor, visinews.net – Meski telah diterbitkan pada 17 Oktober 2014, UU No.13/2014 tentang Jaminan Produk Halal mulanya masih bersifat sukarela (voluntary). Regulasi ini kemudian baru diwajibkan (mandatory) berlaku sejak 17 Oktober 2019. Konsekuensinya, aka nada sanksi administrative dan pidana bagi pelanggar ketentuan tersebut. Dan Bogor menjadi salah satu kota yang responsif untuk ikut menerapkan aturan itu, Jum’at (05/08/2022).

Berkenaan dengan kondisi Bogor, ada penelitian dari Akmal Salim Ruhana dan Aam Slamet Rusydiana yang menelusuri penerapan UU Jaminan Produk Halal (JPH). Mereka mempotret bagaimana sertifikasi halal dari masa sebelum dan sesudah diberlakukan secara wajib (mandatory) di daerah yang dijuluki Kota Hujan.

Penelitian ini penting untuk memetakan proses peralihan (transisi) dari sistem sertifikasi lama ke yang baru. Termasuk juga perbedaan spesifik dari pelaku sertifikasinya. Hasil riset ini barangkali akan membantu evaluasi yang berbasis bukti lapangan guna mengembangkan pembuatan kebijakan dan perbaikan jalannya proses sertifikasi.

Metode

Studi kasus di Bogor ini menggunakan pendekatan kualitatif. Proses riset dilakukan selama sepuluh hari (21-30 Oktober 2019), tepat menjelang masa transisi alih-kelola sertifikasi halal. Bogor dipilih karena telah mendeklarasikan diri sebagai “Kota Halal”.

Pengumpulan data diproses melalui observasi dan wawancara, serta pengayaan literatur sebagai landasan konseptual. Analisis deskriptif-analitik dilakukan dengan menggambarkan data, pengelompokan, kemudian membangun narasi laporan temuan. Titik utama yang dianalisis adalah perbandingan antara “apa-yang-seharusnya” berdasarkan regulasi dengan “apa-yang-faktual-terjadi” berdasarkan realitas di lapangan.

Temuan Penelitian

Kota Bogor dengan penghuninya yang mayoritas Muslim (93,4%) merupakan daerah yang mendeklarasikan diri sebagai Kota Halal pertama. Aspirasi ini muncul sejak 2010. Di kota ini pula terdapat pusat kajian halal dan praktisi sertifikasi halal. Selain itu, ada kampus IPB dengan Pusat Kajian Halal (Halal Science Center)-nya.

Mengenai praktik sertifikasi di masa sebelum diwajibkan, ada beberapa pengalaman pelaku usaha yang bervariasi. Beberapa dari mereka ada yang mengaku mudah dan murah. Sementara yang lain menyatakan mudah dan murah jika difasilitasi, dan ada yang menolak mekanisme ini seutuhnya.

Sebagai contoh kasus, ada keterangan dari pelaku usaha kecil CV Imako Mas yang beralamat di Cibinong Bogor yang juga produsesn KaraPao (Karakter Bakpao). Keterangan dari perusahaan ini menunjukkan adanya perbedaan praktik sertifikasi di Bogor dengan di kota lain. Mereka pernah mengurus sertifikasi pada 2018 dan menyatakan prosesnya mudah dan biayanya relatif murah. Ibrahim, co-owner perusahaan ini, mendapat keterangan bahwa jika mengurus sertifikasi halal di Bandung lebih mudah dan tidak seketat di LPPOM Bogor pada waktu itu.

Tentang cepat-lambatnya proses sertifikasi halal biasanya bergantung pada bahan produk itu sendiri. Lazimnya, kalau produk mengandung daging, proses pemeriksaan akan sedikit lama. Apabila cuma satu produk yang diperiksa, maka akan relatif cepat. Sedangkan untuk biaya pengurusan, peneliti belum mendapatkan informasi standar biaya sertifikasi di Bogor.

Meski demikian, ada informasi di laman LPPOM-MUI Kepulauan Riau mengenai skala biaya yang sesuai kategori level perusahaan. Ini mempertimbangkan jumlah pegawai, omset, dan skala perusahaan. Level A seharga 2 – 3,5 juta rupiah (industri besar). Level B sebesar 1,5 – 2 juta rupiah (industri kecil). Level C untuk industri rumahan sebesar 1 juta rupiah. Tarif ini belum termasuk biaya auditor, registrasi, majalah dan pelatihan.

Untuk praktik pengurusan sertifikasi halal pasca-diwajibkan di tahun 2019, pelaku usaha cukup mendaftar secara online ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kemudian berkas akan diteruskan ke Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) dan selanjutnya diajukan ke MUI untuk penetapan kehalalannya. Alur ini dapat disimak dalam bagan berikut:

Setiap proses permohonan sertifikasi halal selambat-lambatnya butuh waktu sekitar 112 hari kerja, atau tiga bulan. Proses ini melibatkan tiga pihak, yaitu BPJPH, LPH, dan MUI. Dalam konteks di daerah, pelayanan sertifikasi diamanatkan kepada Kanwil Kementerian Agama dan Kementerian Agama kabupaten/kota.

Jika dibandingkan, secara sekilas mekanisme sebelum diwajibkan (pra-mandatory)—sekalipun tampak lama—namun ini lebih efektif dan efisien. Meski begitu, efektivitas dan efisiensi pelayanan tetap dapat diupayakan di masa sekarang pasca-mandatory asalkan dengan strategi kreatif, seperti layanan full online atau sekretariat bersama.

Sebagai usulan, BPJPH mengoptimalkan pelayanan sertifikasi di daerah dengan penguatan SDM dan fasilitas pendukung layanan sertifikasi. Fasilitas layanan sertifikasi online (sihalal), misalnya, dapat diprioritaskan untuk beroperasi sebagai alat bantu pelayanan.

Tulisan ini adalah rangkuman dari diseminasi penelitian yang diterbitkan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama tahun 2020.

Gambar ilustrasi: Pusat Wisata Kuliner Jalan Surya Kencana Bogor (Kompasiana)

Sumber: iqra.id

Loading