Oleh: Riyan Ahdiyana
Demokrasi adalah bentuk dari sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip Trias Politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (Independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip Checks and Balances.
Dalam prinsip Checks and Balances secara konseptual, prinsip Checks and Balances dimaksudkan agar tidak terjadi Overlapping atau tumpang tindih antara kewenangan lembaga negara sehingga kekuasaan dalam negara haruslah diatur dengan seksama. Dengan mendasarkan pada spektrum pelaksanaannya, prinsip Checks and Balances dapat diklasifikasikan menjadi dua macam. Pertama, pelaksanaan Checks and Balances internal dalam cabang kekuasaan tertentu. Kedua, adanya pelaksanaan Checks and Balances eksternal.
Merujuk pada konsistensi prinsip Checks and Balances dalam tatanan bernenegara secara komperhensif terdapat dalam Pemerintahan pusat dengan konsepsi yang sudah Valuable dengan kondisi dan keadaan yang sudah diciptakan sebaik mungkin. Namun, dalam Pemerintahan daerah khususnya Desa masih banyak kelemahan untuk menuju Checks and Balances secara komperhensif, maka dipandang perlu untuk merumuskan tatanan baru dalam roda Pemerintahan ditingkatan Desa agar menjadi standart acuan tingkat Partisipatif Masyarakat dalam rangka menumbuhkan sadar demokrasi di daerah baik secara internal maupun internal.
“Oleh karena itu, Lembaga Konsultasi Keadilan dan Pemantau Demokrasi (LKKPD) yang didasari oleh semangat juang dari Pemuda/i Kecamatan Pamijahan hadir untuk mewujudkan demokrasi yang berkeadilan di Kabupaten Bogor khususnya di Kecamatan Pamijahan. Sebagai lembaga baru yang berorientasikan untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia Unggul di Kecamatan Pamijahan, LKKPD akan di sokong penuh oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pengurus Kecamatan Pamijahan (PK-Pamijahan) sebagai mitra pergerakan untuk menunjang tujuan agar dapat terealisasi dengan baik”, ujar Riyan Ahdiyana, Ketua PK KNPI Pamijahan.
Masyarakat Desa hari ini sedang menyambut pesta demokrasi yaitu Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2019 yang akan dilaksanakan secara serentak di Kabupaten Bogor. Tidak terkecuali, di Kecamatan Pamijahan pun tak luput dari hingar bingarnya pesta demokrasi tersebut. Terdapat 15 Desa di Kecamatan Pamijahan dengan jumlah penduduk mencapai 141.923 Jiwa pada data 2017 dan luas wilayah mencakup 80,88 KM², maka dirasa perlu bagi LKKPD untuk berkontribusi dalam hal mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan amanat pembukaan Undang-undang Dasar Tahun 1945.
Berkaitan dengan hal tersebut, “LKKPD akan berkonsenterasi pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) terutama pada isi dari Perbub tersebut terkait dengan klausul pada Pasal-pasal didalamnya. Sebagai contoh pada Pasal 31 Ayat (1) huruf a menyatakan bahwa Penduduk desa yang mempunyai hak pilih adalah warga negara Indonesia dengan syarat “Terdaftar secara sah sebagai warga desa dan bertempat tinggal di desa setempat paling singkat 6 (enam) bulan sebelum DPS disahkan menjadi DPT yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan/atau Kartu Keluarga atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil”. Jika ditelaah secara Yuridis Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa bahwa “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan”. Contoh kedua Pasal 115 Ayat (2) terkait dengan pencairan anggaran untuk Panitia Pemilihan Kepala Desa yang tidak efektif dan efisien oleh karena pada Ayat (4) disebutkan bahwa “Pencairan tahap II (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, disalurkan sebesar sisa alokasi bantuan keuangan yang telah disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah ditetapkannya DPT”, harusnya anggaran tersebut didahulukan guna menghemat waktu bagi Panitia Pilkades untuk mengalokasikan kebutuhan bagi internal Panitia Pilkades yang bersifat urgensi semisal pembayaran upah kepada Panitia Pilkades secara berjenjang sehingga tidak aka ada skema keuangan Overlapping atau tumpang tindih di internal Panitia Pilkades itu sendiri dalam Laporan Akhir Anggaran Pilkades tersbut.” (Terang Rian Hidayat, S.H. Koordinator LKKPD Kecamatan Pamijahan)
“Maka dari pada itu, perlu adanya kontrol serta turut serta partisipatif masyarakat khususnya masyarakat di Kecamatan Pamijahan untuk menyikapi Peraturan Bupati Kabupaten Bogor Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Kepala Desa ini dengan seksama agar tatanan demokrasi yang dicita-citakan oleh semangat reformasi dapat juga dirasakan oleh Masyarakat Desa yang ada di Indonesia khususnya Kecamatan Pamijahan.” (Sambung Rian Hidayat, S.H.)