Oleh : Farida Laela
Kabupaten Bogor sebagai salah satu wilayah penyangga Provinsi DKI Jakarta seperti wilayah penyangga lainnya seperti Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi dan Kota Bogor juga menerapkan PSBB sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19 yang terus meningkat jumlahnya di Kabupaten Bogor. Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bogor secara resmi diberlakukan mulai hari Rabu tanggal 15 April lalu sesuai arahan dan instruksi dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk memberlakukan PSBB di beberapa kabupaten kota di Jawa Barat yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta atau yang dikenal dengan Bodebek ( Bogor, Depok dan Bekasi) yang telah masuk kategori Zona Merah.
Kabupaten Bogor sendiri telah ditetapkan sebagai Zona Merah Covid-19 dengan beberapa kecamatan yang telah terkonfirmasi warganya positif Covid-19 seperti Kecamatan Cibinong, Gunung Putri, Cileungsi, Bojonggede dan data terbaru yaitu Kecamatan Leuwisadeng, dan Gunung Sindur. Tercatat dari Gugus Tugas Covid-19 dalam Data Monitoring Harian Kewaspadaan Infeksi Covid-19 Kabupaten Bogor per tanggal 17 April 2020 jumlah ODP ( Orang Dalam Pemantauan) sebanyak 476. PDP ( Pasien Dalam Pengawasan ) sebanyak 437. Dan Positif Covid-19 berjumlah 56 terkonfirmasi dengan rincian positif aktif sebanyak 47 kasus, meninggal 5 kasus, sembuh 4 kasus.
Dengan kondisi tersebut maka penerapan PSBB diharapkan dapat menekan dan menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten berjuluk Tegar Beriman ini. Sejak diterapkannya PSBB pada 15 April lalu pemerintah Kabupaten Bogor telah memetakan check point razia di jalan-jalan protokol dan wilayah-wilayah yang berbatasan dengan kabupaten/kota lainnya. Sampai hari keempat penerapan PSBB terlihat penjagaan, pengawasan dan pemeriksaan di beberapa titik lokasi atau yang biasa disebut Checking Point dimana setiap pengemudi dan pengendara kendaraan baik roda dua dan roda empat di periksa terkait ketentuan jumlah penumpang serta pemakaian masker sesuai himbauan pemerintah.( Perbup No.16 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 1 – 3 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang ).
Cileungsi sebagai Kecamatan yang berada di Bogor Timur merupakan salah satu daerah padat penduduk, dan dikenal sebagai salah satu daerah industri di kawasan Jabotabek. Selain itu Cileungsi juga menjadi sentral bagi kecamatan lain di sekitarnya seperti Gunung Putri, Klapanunggal, Jonggol, Cariu dan Sukamakmur dalam hal pertumbuhan ekonomi. Secara teritorial Cileungsi di sebelah Utara berbatasan langsung dengan Kecamatan Bantargebang dan Setu ( Kab.Bekasi). Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Serang Baru dan Cibarusah ( Kab.Bekasi ), di sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Klapanunggal dan Jonggol dan si sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Gunung Putri. Dengan kondisi dan letak strategis tersebut tentu sangat mengkhawatirkan bagi Cileungsi mengingat pergerakan orang dan barang di wilayah ini cukup tinggi, dan sebagian besar penduduk Cileungsi merupakan karyawan yang bekerja dan bertugas di DKI Jakarta. Dengan demikian pelaksanaan PSBB di wilayah ini menjadi perhatian khusus bagi para stakeholder di wilayah Kecamatan Cileungsi.
Ditengah pandemi Covid-19 saat ini Cileungsi menjadi salah satu kecamatan yang ditetapkan sebagai Zona Merah Covid-19. Dan penerapan PSBB pun gencar dilakukan sebagai upaya mencegah dan mengurangi tingkat penyebaran Covid-19. Berdasarkan pantauan dan pengamatan yang dilakukan oleh penulis, terlihat Razia yang dilakukan oleh aparat gabungan dari Kepolisian, TNI, POL-PP serta Dishub di beberapa titik yang ramai menjadi arus lalu lintas mobilitas orang dan barang serta di titik-titik perbatasan seperti di perempatan Fly Over Cileungsi, Pangkalan 12, Pangkalan 5 Jl.Raya Narogong , Jl.Raya Cileungsi-Jonggol, serta Jl.Raya Narogong arah Gunung Putri. Pengecekan dan pemeriksaan dilakukan kepada setiap pengendara kendaraan bermotor baik roda dua dan rod empat. Bagi pengendara roda dua yang tidak memakai masker dan membawa penumpang tidak dalam satu KK (Kartu Keluarga) maka dilarang melanjutkan perjalanan dan diminta untuk putar balik kembali. Bagi pengendara mobil pun dilakukan pemeriksaan ketentuan jumlah penumpang. Sampai penerapan PSBB di hari keempat ini pemeriksaan dan razia di titik checking point masih terus diberlakukan oleh apart gabungan.
Hal serupa pun dilakukan di pemukiman penduduk yang menerapkan PSBB lokal di wilayah mereka masing-masing. Hal itu terlihat dari pantauan dan pengamatan penulis di beberapa tempat mulai dari perumahan dengan sistem Cluster yang sudah secara resmi melarang pengunjung/warga diluar komplek untuk masuk wilayah mereka, ataupun di permukiman penduduk di setiap gang masuk pemukiman warga, terlihat aparat RW/RT serta warga setempat berjaga dan mengantispasi masuknya pengunjung dari luar wilayah mereka seperti : pedagang keliling, ojol, ekspedisi, tamu/pengunjung, dan pemulung. Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 dan bentuk kepatuhan serta kesadaran warga terhadap aturan yang diberlakukan oleh pemerintah. Seperti yang di ungkapkan oleh Ketua RW 08 Kp.Rawahingkik Cileungsi, Junaedi “ Alhamdulillah saya bersyukur semua warga disini sudah memahami pentingnya memakai masker jika keluar rumah, saya mengucapkan terima kasih kepada semua warga RW 08 yang telah peduli terhadak kesehatan dan keamanan di wilayah ini “, ujar pria yang berprofesi sebagai pengusaha tersebut.
Sebagai seorang ibu rumah tangga yang dalam kegiatan sehari-harinya sering bersentuhan dengan tempat-tempat umum demi membeli barang-barang kebutuhan pokok dan asupan nutrisi bagi keluarga, maka penting bagi penulis untuk tetap menaati penerapan PSBB dengan tetap melakukan standar protokoler kesehatan yang telah ditetapkan. Seperti menggunakan masker dan handsanitizer saat pergi ke luar rumah, baik ke pasar, minimarket, maupun ke tempat umum lainnya.
Berdasarkan pengamatan penulis, dari tempat-tempat umum tersebut telah menerapkan PSBB seperti minimarket yang beroperasi mulai dari pukul 10.00 wib dan tutup pada pukul 18.00 wib. Pasar yang mulai dibuka pukul 04.00 wib dan tutup pada pukul 13.00 wib. Terminal yang operasional dan trayeknya mulai dibatasi dengan jam operasional yang telah ditentukan. Dan para tukang ojeg baik ojol yang disyaratkan hanya membawa paket barang saja dan tidak menarik penumpang maupun ojeg pangkalan yang diminta untuk tidak menarik penumpang. Meskipun di beberapa wilayah masih terlihat lalu lalang para ojek pangkalan yang masih beroperasi mengangkut penumpang, biasanya merupakan ibu-ibu yang telah selesai berbelanja di pasar. Hal ini tentu menjadi catatan dan evaluasi tersendiri bagi aparat terkait.
Dalam hal kepatuhan dan keta’atan warga masyarakat terhadap aturan PSBB ini dapat di apresiasi meskipun masih belum seratus persen optimal. Namun dengan adanya kerjasama dan sinergi yang baik antar warga masyarakat dengan perangkat terkait maka optimisme akan pelaksanaan PSBB yang dapat berjalan sesuai harapan pun akan terwujud. Sehingga efektifitas pelaksanaan PSBB dapat berjalan dan terus dilakukan sesuai dengan kondisi dan situasi yang berkembang di masyarakat.
Dengan kondisi dan situasi seperti saat ini, PSBB merupakan salah satu upaya yang dianggap efektif dalam mencegah dan mengurangi tingkat penyebaran Covid-19. Kebijakan ini tidak akan berjalan optimal dan efektif jika tidak didukung oleh masyarakat sebagai bagian dari elemen pemerintahan. Pentingnya membangun kesadaran masyarakat akan perilaku hidup bersih dan sehat, serta tidak bepergian/keluar rumah (kecuali urgent dan untuk suatu hal yang penting dilakukan dan terpaksa keluar rumah), selama pandemi Covid- 19 ini belum berakhir. Dengan mematuhi peraturan dan kebijakan PSBB yang diterapkan oleh pemerintah ini diharapkan kita semua sehat wal afiat dan dapat terbebas dari Covid-19 yang telah menajdi pandei saat ini. Kepatuhan masyarakat juga menjadi faktor penentu keberhasilan penerapan PSBB di Kabupaten berjuluk Tegar Beriman ini.
Harapan masyarakat tersebut tidaklah berlebihan mengingat sudah kurang lebih sebulan pemerintah menetapkan Tanggap Darurat Covid-19 yang menganjurkan masyarakat tetap dirumah saja dan turut membatasi aktifitas masyarakat. Terlebih Masyarakat Muslim khususnya akan menghadapi Bulan Suci Ramadhan dengan harapan yang tersemat akan hilangnya wabah ini sebelum umat Islam melaksanakan ibadah di Bulan Suci Ramadhan. Sehingga umat Islam dapat beribadah secara normal seperti tahun-tahun sebelumnya.