Bogor, Visinews. Net – Di awal semester baru seperti saat ini, sudah tidak asing rasanya jika mahasiswa baru diharuskan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disebut SKCK.
Lantas, apa SKCK itu?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Adapun dokumen yang harus dibawa saat akan membuat SKCK baru diantaranya :
- Membawa fotocopy KTP 1 Lembar.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga 1 Lembar
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir 1 Lembar
- Membawa Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar latar/background Merah.
Sedangkan Memperpanjang masa berlaku SKCK/Merubah Keperluan SKCK dokumen yang perlu disiapkan berupa :
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).
- Membawa fotocopy KTP 1 Lembar
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga 1 Lembar
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir 1 Lembar.
Membawa Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar latar/background Merah.
Biaya Pembuatan SKCK
Dasar :
• UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
• UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
• PP RI No.60 Tahun 2016 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
Biaya pembuatan SKCK Baru maupun Perpanjangan adalah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas untuk selanjutnya disetorkan ke KAS Negara. Legalisir (GRATIS)
Fungsi SKCK
- Mabes Polri
Di lokasi ini melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, pencalonan anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat, penerbitan Visa, ijin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, adopsi anak bagi pemohon WNA, dan melanjutkan sekolah luar negeri.
- Polda
Di lokasi ini melayani pengurusan surat keterangan tersebut untuk keperluan melamar pekerjaan, memeroleh paspor atau visa, Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja ke luar negeri, menjadi notaris, pencalonan pejabat publik, melanjutkan sekolah, pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi, dan pencalonan kepala daerah tingkat provinsi.
- Polres
Di tempat ini melayani pengurusan surat keterangan tersebut untuk keperluan pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, melamar sebagai PNS, melamar sebagai anggota TNI/Polri, pencalonan pejabat publik, kepemilikan senjata api, melamar pekerjaan, serta pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.
- Polsek
Di lokasi ini melayani pengurusan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, pencalonan kepala desa, pencalonan sekertaris desa, pindah alamat, dan melanjutkan sekolah.