VisiNews
  • Politik
  • UKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekologi
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Opini
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
  • Politik
  • UKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekologi
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Opini
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
VisiNews.Net
No Result
View All Result
Home Berita

Melalui Tim Kuasa Hukum, Ummi Wahyuni Gugat KPU RI dan DKPP RI ke PTUN Jakarta

visinews by visinews
March 1, 2025
in Berita, Headline, Politik, Terbaru
0
Melalui Tim Kuasa Hukum, Ummi Wahyuni Gugat KPU RI dan DKPP RI ke PTUN Jakarta
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Sengketa tak berujung selesai di tahap upaya administratif, Ummi Wahyuni akhirnya mengambil langkah untuk menggugat KPU RI dan DKPP RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan itu telah didaftarkan oleh Pengacaranya dari kantor hukum Fitriadi & Permana Lawyers yang diwakili Geri Permana selaku kuasa hukum dan telah teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Nomor Perkara 68/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 28 Februari 2025 dengan pihak Tergugat KPU RI, dan DKPP RI sebagai pihak Turut Tergugat.

Gugatan tersebut diajukan lantaran tidak mendapatkan kejelasan atas upaya administratif yang telah ditempuh oleh Ummi Wahyuni sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

READ ALSO

Gebrakan Dedi Mulyadi: Kepentingan Rakyat atau Kepentingan Konten?

Politik Ijazah!

Menurut Geri, Keputusan yang ditetapkan oleh KPU RI pada tanggal 3 Desember 2024 berupa Keputusan KPU RI Nomor 1811/2024 sebagai tindak lanjut dari Putusan DKPP 131/2024, dinilai bertentangan dengan Asas-asas Pemerintahan yang baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pasalnya, Keputusan yang diterbitkan oleh KPU RI dan Putusan DKPP RI diduga banyak mengalami kecacatan hukum, sehingga perlu diperiksa, diuji kembali dan dimintakan pembatalan ke Pengadilan melalui proses persidangan,” pungkas Geri.

Berdasarkan analisis atau pengamatan yang dilakukan oleh Geri beserta tim yang turut menjadi kuasa hukum Ummi Wahyuni, sekurang-kurangnya ada empat dugaan kecacatan hukum dari Putusan DKPP 131/2024.

Pertama, DKPP keliru dalam menilai subjek dan objek pengaduan. Pasalnya, kewenangan DKPP terikat oleh batasan subjek dan objek pengaduan. Dalam Putusan DKPP 131/2024, Eep Hidayat yang diketahui sebagai pihak Pengadu sebenarnya dapat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pengadu. Sependek pengamatan tim kuasa hukum, Eep Hidayat tidak mewakili partai politik yang mengusung dirinya sebagai Peserta Pemilu Calon Anggota DPR RI sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 29 Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu.

“Menurut daftar Bukti Pengadu yang diuraikan dalam Putusan DKPP 131/2017, tidak ada satupun bukti yang dapat menerangkan secara spesifik bahwa Eep Hidayat bertindak sebagai kuasa untuk mewakili partai politiknya dalam membuat dan menyampaikan pengaduan di DKPP. Sebab, dalam uraian Putusan DKPP 131/2024, Eep Hidayat tidak menggunakan legal standing sebagai unsur masyarakat, tetapi lebih merepresentasikan dirinya sebagai Peserta Pemilu,” ujar Geri, Sabtu (01/02/2025).

Kedua, menurut tim kuasa hukum, cakupan bidang dan kewenangan verifikasi oleh DKPP sebenarnya dibatasi berdasarkan objek pengaduan, yaitu aduan atas dugaan pelanggaran sumpah/janji dan/atau kode etik penyenggara Pemilu. Pada bagian objek pengaduan, sependek pengamatan tim kuasa hukum Ummi Wahyuni, Putusan DKPP 131/2024 sebenarnya lebih mengurai tentang adanya dugaan perselisihan hasil Pemilu atau sengketa hasil. Padahal, perselisihan hasil Pemilu merupakan kewenangan absolut yang seharusnya diajukan kepada Mahkamah Konstitusi pasca adanya Keputusan KPU RI tentang Penetapan Calon Anggota DPR RI terpilih. Jadi bukan dibahas dalam forum persidangan DKPP.

Ketiga, pada surat panggilan sidang dengan Nomor 1289/PS.DKPP/SET-04/XII/2024 tertanggal 1 Desember 2024, patut diduga melanggar prosedur pemanggilan yang diatur dalam Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu jo. Pasal 1 angka 42 Peraturan DKPP 1/2022. Sebab, pada aturan ini yang dimaksud hari adalah hari kerja, bukan hari kalender. Faktanya, surat panggilan sidang tersebut diterbitkan dan disampaikan kepada Ummi Wahyuni pada saat hari libur/hari kalender. Itupun disampaikannya melalui pesan instan WhatsApp.

Keempat, tim kuasa hukum Ummi Wahyuni tidak menemukan adanya kesesuaian alasan/sebab yang membuktikan adanya korelasi dan penjelasan sehubungan dengan tuduhan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ummi Wahyuni. Dengan kata lain, dalil-dalil yang diuraikan sebagai dugaan pelanggaran kode etik oleh Pengadu itu sebenarnya tidak masuk dalam kualifikasi pelanggaran kode etik.

Related Posts

Gebrakan Dedi Mulyadi: Kepentingan Rakyat atau Kepentingan Konten?
Politik

Gebrakan Dedi Mulyadi: Kepentingan Rakyat atau Kepentingan Konten?

July 8, 2025
Politik Ijazah!
Politik

Politik Ijazah!

July 5, 2025
Putusan MK Soal Pemilu yang Ambigu, Pakar: Rawan Multitafsir
Politik

Putusan MK Soal Pemilu yang Ambigu, Pakar: Rawan Multitafsir

July 4, 2025
Politik Ijazah!
Politik

Arah Baru Demokrasi: Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

July 3, 2025
Tingkatkan Kapasitas Anggota, LS Vinus Karawang Ikuti Pelatihan di Kantor Visi Nusantara Maju
Berita

Tingkatkan Kapasitas Anggota, LS Vinus Karawang Ikuti Pelatihan di Kantor Visi Nusantara Maju

July 2, 2025
Rusia Peringatkan Kekacauan Global Jika Ada Penggulingan Rezim Iran
Agama

Rusia Peringatkan Kekacauan Global Jika Ada Penggulingan Rezim Iran

July 1, 2025
Next Post
Ramadhan dan Kesalehan Sosial

Ramadhan dan Kesalehan Sosial

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kecam Oknum Konflik Agraria di Desa Iwul Parung, IMM Bogor Raya Akan Turun Aksi

Kecam Oknum Konflik Agraria di Desa Iwul Parung, IMM Bogor Raya Akan Turun Aksi

January 9, 2025

(Opini) Pahami Makna Hablum Minal Alam, Supaya Sadar Terhadap Lingkungan

September 15, 2021
DPP IMM Desak Pembenahan Total Program Makan Bergizi Gratis; Jangan Diperluas Tanpa Standar yang Jelas

DPP IMM Desak Pembenahan Total Program Makan Bergizi Gratis; Jangan Diperluas Tanpa Standar yang Jelas

May 6, 2025
Buka Kampus B di Bogor Barat, ITB Vinus Gencar Sosialisasi ke Sekolah

Buka Kampus B di Bogor Barat, ITB Vinus Gencar Sosialisasi ke Sekolah

January 21, 2025

Pelantikan KNPI Leuwiliang Dihadiri Para Tokoh Kabupaten Bogor

0

DEEP Gelar Diskusi Bareng Anggota Dprd Kabupaten Bogor Terpilih

0

1.000 pemantau kawal TPS Bogor antisipasi kecurangan

0

IMM Bogor Melahirkan Instruktur se-Indonesia

0
Stop Praktek Kotor! SPMB Harus Jujur dan Transparan

Stop Praktek Kotor! SPMB Harus Jujur dan Transparan

July 8, 2025
Gebrakan Dedi Mulyadi: Kepentingan Rakyat atau Kepentingan Konten?

Gebrakan Dedi Mulyadi: Kepentingan Rakyat atau Kepentingan Konten?

July 8, 2025
Politik Ijazah!

Politik Ijazah!

July 5, 2025
Putusan MK Soal Pemilu yang Ambigu, Pakar: Rawan Multitafsir

Putusan MK Soal Pemilu yang Ambigu, Pakar: Rawan Multitafsir

July 4, 2025
Stop Praktek Kotor! SPMB Harus Jujur dan Transparan

Stop Praktek Kotor! SPMB Harus Jujur dan Transparan

July 8, 2025

Gebrakan Dedi Mulyadi: Kepentingan Rakyat atau Kepentingan Konten?

Politik Ijazah!

Putusan MK Soal Pemilu yang Ambigu, Pakar: Rawan Multitafsir

IMM Karawang Sambut Baik Diskusi Zona Kendali Abrasi Pesisir Utara oleh LBH Cakra Indonesia

Arah Baru Demokrasi: Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

Kesehatan

Stop Praktek Kotor! SPMB Harus Jujur dan Transparan
Pendidikan

Stop Praktek Kotor! SPMB Harus Jujur dan Transparan

July 8, 2025
Gebrakan Dedi Mulyadi: Kepentingan Rakyat atau Kepentingan Konten?
Politik

Gebrakan Dedi Mulyadi: Kepentingan Rakyat atau Kepentingan Konten?

July 8, 2025
Politik Ijazah!
Politik

Politik Ijazah!

July 5, 2025
Putusan MK Soal Pemilu yang Ambigu, Pakar: Rawan Multitafsir
Politik

Putusan MK Soal Pemilu yang Ambigu, Pakar: Rawan Multitafsir

July 4, 2025
IMM Karawang Sambut Baik Diskusi Zona Kendali Abrasi Pesisir Utara oleh LBH Cakra Indonesia
Organisasi

IMM Karawang Sambut Baik Diskusi Zona Kendali Abrasi Pesisir Utara oleh LBH Cakra Indonesia

July 4, 2025

© 2019-2024 || Visi Nusantara News

No Result
View All Result
  • Home
  • Privacy Policy

© 2019-2025 href="https://visinews.net/" title="Visi News | Porta Berita">Visi Nusantara News