Visinews.net—Pekan lalu pemerintah mengeluarkan peraturan baru, yang mana Ormas keagamaan kini bisa memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUPK).
Hal tersebut tertera pada pasal 83A PP Nomer 25 tahun 2024.
Peraturan ini harus dikaji lebih mendalam lagi dan harus melibatkan beberapa elemen masyarakat.
Sejatinya, berbicara tentang tambang berarti berbicara bumi alam yang kita tinggali, maka dari itu jangan tergesa-gesa dalam mengeluarkan paturan tersebut, ditambah izin usaha ada 70 ribu tambang legal di Indonesia.
selain itu juga usaha tambang ilegal yang sangat berdampak negatif pada ekosistem ragam hayati dan kehidupan manusia dibumi.
Kami berharap, daripada memperluas wilayah tambang lebih banyak lagi, lebih baik memperbaiki dampak negatif dari tambang yang sudah ada.
Havizh Izzul Haq