Jakarta – Vinus Forum mengadakan podcast demokrasi di Kedai Riolo, Jakarta Pusat pada hari Kamis malam (10/01/2025).
Podcast tersebut dihadiri oleh Jeirry Sumampow selaku pengamat demokrasi, dan Muhamad Arifin selaku koordinator LS Vinus Kalimantan Selatan sekaligus sebagai pemohon penanganan perkara Pilkada Kota Banjarbaru.
Ada fenomena diskualifikasi salah satu calon, dan hasil pungut hitung itu dinyatakan 100 persen. Apa yg melatar belakangi arifin menggugat hasil pilkada kota Banjarbaru?
Muhamad Arifin mengatakan perkara ini sudah viral di Indonesia, Pilkada ini bentuk kegelisahan bersama, karena mengingat peraturan yang tidak sesuai harapan masyarakat Banjarbaru.
Ia menyampaikan proses gugatan ini cukup panjang, bermula dari penetapan para calon walikota, Paslon 01 dan Paslon 02.
Aridin menyebutkan bahwa waktu pemilihan tanggal 21 Oktober 2024, paslon 01 itu melaporkan bentuk kecurangan terhadap paslon 02, dan yang melapor ini adalah Wakil Walikota (Incumben) atau Paslon 01, setelah itu laporan diajukan ke Bawaslu Kalimantan Kalsel. Kemudian, Bawaslu Kalsel mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kalsel, sehingga KPU mengeluarkan Keputusan untuk mendiskualifikasi paslon 02, karena dugaan pelanggaran penyalahgunaan gunaan tagline.
“Incumben ini adalah petahana walikota saat ini. Banjarbaru dikenal dengan Kota Idaman dengan ‘Banjarbaru Juara’. Sehingga tagline tersebut digunakan paslon 02 untuk menggaet suara masyarakat,” pungkas Koordinator LS Vinus Kalsel Muhamad Arifin.
Ia juga mengatakan alur prosesnya rumit sekali. Awal November paslon 02 didiskualifikasi. Surat suara masih bergambar paslon 01 dan paslon 02, dikarenakan sudah tercetak ribuan kertas suara, maka tidak ada kotak kosong di Pilkada Banjarbaru. Maka waktu itu, berapapun suaranya, paslon 01 pasti menang.
“Ini menurut saya menjadi salah satu preseden terburuk di demokrasi Indonesia hari ini. Maka semua mata tertuju pada Banjarbaru,” tegas Arifin.
Sementara itu, pengamat demokrasi dari Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow berpendapat bahwa status pilkada ini tidak jelas, yang ikutan hanya 1 calon, karena 02 didiskualifikasi, lalu PKPU yang muncum adalah yang mengatur bahwa coblosan paslon 02 tidak sah atau suara itu masuk ke paslon 01.
“Problemnya KPU sudah melegitimasi kemenangan sebelum pencoblosan. Jadi satu orang saja yang memilih 01 itu tetap menang, karena suara yang memilih paslon 02 tidak dinyatakan sah,” ungkap Jeirry Sumampow.
Menurutnya, hal ini membingungkan, ia merasa perkara ini sudah bagus digugat ke MK, tinggal nanti mempertegas paling tidak ada solusi dari MK.
“Diskualifikasi itu terjadi kurang dari 1 bulan sebelum pencoblosan. Kenapa saat itu dilakukan diskualifikasi kurang dari 1 bulan hari pencoblosan?,” tanya Jeirry.
Pengamat itu pun berpendapat sejak awal Kota Banjarbaru ini akan didesain hanya ada calon tunggal. Namun, karena ada keputusan MK , maka tidak ada calon tunggal. KPU itu sebetulnya bisa putusan yang lebih adil. KPU bisa tetapkan Pilkada dengan calon tunggal atau melawan kotak kosong. Tapi kemungkinannya calon tunggal ini bisa kalah.
“Kewenangan untuk mendiskualifikasikan calon itu adalah KPU. KPU sebetulnya bisa melakukan beberapa kemungkinan, misalnya diskualifikasi saja calon wali kotanya paslon 02, karena incumbennya kan wali kota, calon wakil walikotanya bukan incumben, jadi satu orang saja dari paslon 02 yang didiskualifikasinya,” jelas Jeirry.
Lebih lanjut, Jeirry menyatakan perkara ini membingungkan bagi KPU mengambil keputusan yang lebih jelas, karena dinamika politik lokal yang lebih kuat. Pada pemilu sebelumnya belum pernah ada calon yang didiskualifikasi kurang dari 30 hari.
“Mestinya kalau calonnya satu maka itu adalah calon tunggal, maka lawannya harus kotak kosong. Sementara di Banjarbaru ini tidak lawan kotak kosong, tapi coblosan ke paslon 02 masuk suara tidak sah. MK meminta KPU Banjarbaru harus mengklasifikasikan suara tidak sah itu merupakan semua coblosan ke paslon 02 atau terbagi dengan suara tidak sah lainnya,” tandanya.
Jeirry juga menegaskan sebetulnya KPU bisa membuat opsi, kalau coblosan terhadap paslon 02 lebih besar dari paslon 01, maka bisa diulang Pilkadanya, jadi tidak ada yang menang. Karena dia bukan kotak kosong.
Terakhir, Koordinator LS Vinus Muhamad Aridin juga menegaskan tuntutan perkaranya adalah Melakukan Pemilihan Suara Ulang Paslon 01 Melawan Kotak Kosong, tapi yang menanganinya KPU RI bukan KPU Banjarbaru. Karena 27 November 2024 lalu, itu tidak ada pilihan dengan suara sah yang memilih paslon 01 yaitu sebanyak 36.135, sedangkan suara tidak sah yaitu 78.796.
“Kami ingin MK menelaah lebih lanjut, sehingga ada keadilan,” tutup Arifin. (ma)