Tahapan rekruitmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 sementara berjalan hingga tanggal 24 Januari mendatang, akan tetapi sesuai jadwal KPU, ruang penelusuran rekam jejak calon KPPS hanya sampai tanggal 28 desember 2023 melalui sarana tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Safira Rumampuk sebagai Anggota Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Gorontalo menyampaikan bahwa KPU dan Bawaslu memiliki jajaran sampai tingkat Kelurahan/Desa sehingga memungkinkan rekruitmen, penelusuran rekam jejak itu dengan mudah dilaksanakan untuk mendapatkan KPPS yang berintegritas di Provinsi Gorontalo.
Meskipun saat ini, Bawaslu beserta jajarannya disibukkan dengan Pengawasan Kampanye namun diharapkan tetap menjadikan rekruitmen KPPS sebagai fokus pengawasan. Begitu juga halnya KPU agar serius melakukan tracking rekam jejak calon KPPS dan secara masif mempublikasikan nama nama calon KPPS di media sosial sehingga publik dapat mengawal proses rekruitmen. Ungkapnya
Jikalaupun ada calon KPPS titipan atau rekomendasi dari pihak pihak tertentu sepanjang itu untuk penguatan kelembagaan dan SDMnya profesional itu sah sah saja, yang perlu diantisipasi titipan bukan untuk penguatan kelembagaan tapi untuk kepentingan lain sehingga Integritas KPPS akan tergadai yang pada akhirnya menciderai hasil pemilu.
KPPS sebagai ujung tombak pemilu, semua pihak menginginkan pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Luber dan Jurdil (langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil), hasil suara pemilu nanti di TPS harus autentik sehingga butuh KPPS yang benar benar taat pada asas penyelenggara pemilu dan bebas dari intervensi yang akan merusak proses maupun hasil pemilu.