Bogor, visinews.net – FORTASI adalah akronim (kepanjangan) dari “Forum Ta’ruf dan Orientasi Siswa” yaitu suatu kegiatan yang terprogram secara sistematis dan terpadu untuk menumbuhkan dan mengembangkan semangat keberagaman dan kepekaan sosial serta merangsang kesadaran berkarya untuk mengembangkan minat dan potensi yang ada pada siswa ketika memasuki sekolah Muhammadiyah dan terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan segala kegiatan yang berlangsung di sekolah fortasi terakhir tak jarang berkegiatan diluar sekolah.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari rabu tanggal 19 Juli 2023 bertempat di kampung Ciberem desa Ciasmara kecamatan Pamijahan, suatu kehormatan untuk pengurus PR IPM SMK Muhammadiyah 5 Bogor diberikan asupan materi dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor yaitu bapak Asep Saepudin, S.Pd.I yang bertema “pembinaan/pola asuh orang tua dalam pengembangan potensi anak”.
Sebelum narasumber memberikan materi, narasumber terlebih dahulu menjelaskan apa itu KPAD? KPAD adalah lembaga negara independen di tingkat daerah yang dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. KPAD memiliki Visi “terwujudnya pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak yang efektif menuju Kabupaten Bogor layak anak” adapun Misi dari KPAD “membangun kinerja kelembagaan KPAD Kabupaten Bogor, meningkatkan pemahaman dan peran aktif masyarakat dalam perlindungan anak, membangun sistem dan kemitraan pengawasan perlindungan anak dengan instansi/lembaga terkait, membangun kapasitas dan aksesibilitas bahkan kualitas layanan pengaduan masyarakat yang menjakau seluruh wilayah Kabupaten Bogor, mengumpulkan data dan informasi tentang perlindungan anak”.
Sampailah kita ke tema yang disampaikan bapak Asep Saepudin, S.Pd.I Selaku Komisioner komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), yang pertama tentang pengertian keluarga, keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal disuatu tempat dibawah satu atap dalam keadaan saling ketergantungan. Yang kedua adalah peran keluarga, keluarga berperan membina dan membimbing anggota-anggotanya untuk beradaptasi dengan lingkungan fisik maupun lingkungan budaya dimana ia berada. Yang ketiga fungsi keluarga, secara umum untuk memenuhi kebutuhan fisik seperti makan, minum, pakaian, perumahan, kesehatan serta sebagai pengatur kehidupan ekonomi para anggotanya termasuk kebutuhan seksual bagi pasangan suami istri. Point yang ke-empat adalah pola asuh anak, definisi pola asuh anak adalah suatu proses yang ditujukan untuk meningkatkan serta mendukung perkembangan fisik, emosional, sosial, finansial, potensi/bakat dan intelektual seorang anak sejak bayi hingga dewasa. Yang kelima peran orang tua dalam keluarga sangat penting karena orang tua merupakan guru pertama untuk anak dalam mempelajari banyak hal, baik secara akademik maupun kehidupan secara umum. Point yang ke-enam adalah point terakhir mengenai pola asuh yang baik, ada enam point mengenai pola asuh yang baik :
1. Memberikan pujian atas usaha yang sudah dilakukan anak
2. Hindari anak dari trauma fisik dan psikis
3. Penuh kasih sayang
4. Tidak membanding-bandingkan anak dengan anak lain
5. Tidak otoriter
6. Berikan tanggung jawab
Kesimpulan : keluarga adalah pondasi utama bagi pembentukan karak anak dengan menerapkan nilai-nilai sejak usia dini dan orang tua bisa menjadi contoh yang baik bagi anak-anaknya karena dengan tidak sengaja tingkah laku orang tua di dalam keluarga akan secara tidak langsung di tiru oleh anak, dalam pengembangan potensi anak tentu harus di dukung dari berbagai elemen baik itu keluarga, sekolah maupun lingkungan sekitar. Klimaksnya, orang tua lah yang harus bisa memilah dan mendukung potensi anak.
Kontributor berita: Irfan Radit