Bogor, visinews.net — Korban kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang terjadi di depan Gerbang Tol Otomatis (GTO) Ciawi 2 KM 41, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, dipastikan akan mendapat santunan kurang dari 24 jam.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, saat melakukan pemantauan olah TKP bersama Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, di Gerbang Tol Ciawi.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, dan seluruh korban luka-luka telah mendapatkan jaminan perawatan,” kata Rivan, Rabu (5/02/2025).
Ia menyampaikan, santunan akan diberikan setelah proses identifikasi selesai. Pihaknya bergerak cepat berkoordinasi dengan para stakeholder, untuk mempercepat proses penyaluran.
“Setelah selesai mengidentifikasi korban meninggal dunia dan korban luka-luka, kami langsung menghubungi pihak keluarga dan menyerahkan santunan lebih cepat,” katanya.
Adapun besaran santunan yang diberikan sesuai dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Bagi korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara bagi korban luka-luka, mendapat biaya perawatan maksimal Rp20 juta.
Seperti diketahui, Kecelakaan yang terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 23.10 WIB tersebut, melibatkan 6 kendaraan dengan korban total 19 orang, 8 orang diantaranya meninggal dunia, sementara 11 korban lain mengalami luka-luka.
Para korban, yang terdiri dari penumpang kendaraan serta petugas Jasa Marga, langsung dievakuasi ke RSUD Ciawi, Bogor, untuk mendapatkan penanganan medis.