Oleh: Rizki Riyanto, M.Pd. (Sekretaris Koperasi Galang Visi Nusantara)
Visinews.net – Koperasi sebagaimana kita tahu bersama merupakan Soko Guru Perekonomian Indonesia, telah sesuai dengan amanat Undang-Undang 1945 Pasal 33 ayat 1 yang isinya “Perekonomian Disusun Sebagai Usaha Bersama Berdasarkan Azas Kekeluargaan,”.
Berdasarkan isi pasal ini Koperasi lah satu-satunya sistem ekonomi yang sesuai dan harus diterapkan di Negeri ini. Sejak didirikan pada 12 Juli 1947 sampai sekarang sudah berusia 74 tahun, rasanya kita kesulitan menemukan koperasi yang maju. Bahkan anak muda sekarang mungkin tidak mengenal koperasi.
Data tahun 2020 mencatat ada 127.124 (Seratus Dua Puluh Tujuh Ribu Seratus Dua Puluh Empat) koperasi dengan 25.098.807 (Dua Puluh Lima Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Tujuh) orang Anggota.
Jumlah ini akan sangat bisa memajukan perekonomian Indonesia jika koperasi maju dan bisa menyejahterakan anggota.
Sekarang bagaimana kondisi koperasi ditengah Pandemi Covid-19?
Pertanyaan ini harus bisa dijawab bersama dengan fakta dilapangan. Namun kali ini, hal yang perlu kita pahami dan jadi penekanan adalah siapakah sebenarnya anggota operasi itu?
Melihat data yang ada di Koperasi Galang Visi Nusantara, bahwa anggota koperasi di sini hampir semuanya adalah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Data yang ada lebih dari 90% anggota adalah UMKM. Bila kita generalisasi di semua koperasi itu bernaunglah UMKM-UMKM yang ada di Indonesia.
Hal ini sejalan dengan nama Kementeriannya yaitu Kementerian Koperasi dan UMKM, karena memang Koperasilah yang akan menjadi tempat bernaungnya UMKM ini. Setelah kita pahami bersama hal ini, jelas bahwa untuk memajukan UMKM perlu adanya bantuan dari koperasi yang memahami betul karakteristik anggota UMKMnya.
Singkatnya, jika koperasi maju dan sejahtera maka UMKM pun akan maju. Bagi dirinya menjadi suatu kekeliruan jika akan memajukan UMKM tanpa melibatkan koperasi.
Dari mulai adanya pandemi Covid-19 di Indonesia banyak yang mengkhawatirkan bagaimana kondisi UMKM. Di berbagai media dijelaskan bahwa pandemi akan menjadi kuburan massal UMKM, pandemi membuat UMKM bangkrut, pandemi membuat UMKM gulung tikar, dan banyak lagi yang semuanya menyatakan bahwa UMKM di ambang kehancurannya. Ketika UMKM hancur, lemah dan tak berdaya maka lambat laun ekonomi Indonesia akan lemah tak berdaya juga.
Indonesia harus bangkit, Indonesia harus bisa mengakhiri pandemi ini, ekonomi Indonesia harus pulih. Kita harus yakini itu semua.
Untuk membangkitkan Indonesia terutama di bidang ekonomi hal yang paling jitu dan terbaik adalah membangkitkan UMKM melalui koperasi. Pemerintah melalui Kementerian maupun Dinas Koperasi dan UMKM harus segera bisa membantu UMKM supaya bisa segera bangkit.
Ada beberapa alternatif yang bisa menjadi solusi kebangkitan UMKM di Kabupaten Bogor.
Alokasikan Dana Bantuan UMKM
Solusi yang pertama adalah Pemerintah Daerah harus mengalokasikan dana untuk membantu UMKM. Alokasi dana ini harus diniatkan benar-benar untuk memajukan UMKM.
Jika melihat data penanganan Covid-19 tahun 2020 bahwa Kabupaten Bogor sudah menganggarkan 384 Milyar untuk penanganan pandemi Covid-19 yang 191 Milyarnya khusus untuk penanganan dampak ekonomi. Namun dari dana 191 Milyar ini berapa UMKM yang telah maju. Bantuan untuk UMKM ini memang harus dikawal sampai UMKMnya maju. Jangan hanya diberikan tanpa ada pengawalan.
Jika tidak bisa menganggarkan APBD untuk bantuan UMKM, maka ada beberapa jalan lagi misalnya membuat arahan bahwa 50 persen anggaran CSR perusahan harus diberikan kepada UMKM. Entah berapa Milyar dana yang terkumpul, jika semua perusahan melakukan ini.
Jika memang ini tidak bisa, pemerintah bisa mengganggarkan bantuan UMKM dari dana Ziswaf yang dihimpun oleh Baznas dan UPZnya.
Libatkan Koperasi
Yang kedua, koperasi wajib dilibatkan dalam pemulihan ekonomi nasional dan membangkitkan UMKM. Pemerintah bisa memilih koperasi-koperasi yang sehat dan akuntabel untuk dijadikan kerja sama dalam menjaring para pelaku UMKM.
Koperasi nantinya dengan kriteria UMKM yang telah disepakati melakukan kroscek lapangan dan mengumpulan data untuk diajukan kepada pemeritah. Tentu satu koperasi tidak bisa mengajukan banyak UMKM karena kita pahami bersama pengawalan UMKM sampai maju inilah yang nanti menjadi kewajiban koperasi ke depannya. Koperasi mengajukan data sesuai kemampuan koperasi dalam hal pemberdayaan UMKM binaannya.
Dua sistem bantuan
Selanjutnya setelah data UMKM ada dari koperasi yang telah dipilih oleh pemerintah, koperasi akan membagi 2 (dua) jenis UMKM. Pertama, UMKM yang bangkrut/kritis dan UMKM yang mengalami penurunan omzet.
Bagi UMKM yang bangkrut/kritis, pemerintah memberikan bantuan permodalan tanpa ada pengembalian, namun tetap ada pengawalan penggunaannya, dan kemajuan UMKM menjadi tanggung jawab koperasi.
Kedua, UMKM yang mengalami penurunan omzet, pemerintah melalui koperasi memberikan bantuan modal dalam bentuk dana bergulir. Maksudnya yaitu dana ini harus dikembalikan, tentu tanpa ada bunga, administrasi, margin dan sejenisnya. Koperasi bertanggung jawab memastikan dana tersebut kembali untuk selanjutnya dilaporkan ke pemerintah sebagai laporan UMKM tersebut sudah bangkit dengan dibuktikan bisa mengembalikan dana bergulir.
Selanjutnya, dana ini bisa digulirkan kembali kepada UMKM yang lain, sehingga dana ini menjadi dana abadi pemerintah untuk UMKM.
Jika memang ada koperasi yang tidak berkomitmen mengawal dana bergulir ini, koperasi tersebut harus diberikan sanksi bisa berupa pengembalian dana bergulir, pembekuan izin atau hal lain yang dinilai layak.
Adanya niat
Banyak sekali cara dan pemikiran untuk bisa memajukan ekonomi daerah dan UMKM. Namun kembali kepada soko guru perekomian bangsa yaitu koperasi, bahwa apapun bentuknya akan kurang maksimal bahkan bisa kita sebut tak berbekas jika ingin memajukan UMKM tanpa melibatkan koperasi.
Terakhir, tinggal bagaimana itikad baik dari Pemerintah, DPRD, Dinas, Dekopinda, Koperasi dan semua yang yang terlibat dalam kemajuan UMKM maukah kita sama-sama berniat memajukan UMKM di Kabupaten Bogor.