Bogor, Visinews.net–Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor menyelengarakan kegiatan Bimtek Peraturan Khusus PMPJ (Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa) simpan pinjam angkatan II yang di laksanakan mulai dari hari rabu tanggal 26 juni 2024 sampai dengan jumát 28 juni 2024, bertempat di Hotel Pesona Anggraini Jl. Raya Puncak Cianjur No km 80 RW no 566 Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor Jawa Barat 16759.
Di buka oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor Bapak Iman Wahyu Budiana, dalam pembukaan tersebut dia menjelaskan bahwa koperasi di kabupaten bogor itu banyak ribuan, akan tetapi yang melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) hanya ratusan. Maka kedepan koperasi di seluruh kabupaten bogor harus melaksanakan RAT dan melaporkan kepada Dinas Koperasi dan UKM, dan kedepan untuk pelaksanaan menyambut HARKOPNAS akan di laksanakan bukan lagi di Kabupaten Bogor melainkan di Kecamatan agar perputaran uang di Kecamatan tersebut lancar sekaligus sosialisasi kepada masyarakat tentang Koperasi.

Bapak Iman Juga menyampaikan peluang-peluang ke depan, terkait program presiden terpilih yaitu makan siang gratis yang mengelola dan yang menyalurkan itu koperasi. Kemudian ada juga peluang bagi koperasi penyaluran minyak curah.
Selanjutnya dilanjutkan pemateri pertama yaitu Bapak Veranto Kurniawan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dia menjelaskan bahwa KSP/USP rentan di salahgunakan, kita harus tahu pengurus sampai ke anggota dari mana asalnya. Karena dalam hal transaksi ketika ada hal-hal yang tidak wajar maka patut dicurigai takutnya ada upaya mengaburkan asal-usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana pencucian uang, sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah padahal uang dari hasil korupsi, narkoba, judi online dan sebagainya. Kemudian Bapak Veranto juga memberikan pelatihan dan praktek langsung dalam pembuatan GOAML yang mana koperasi daftar sebagai pelapor dalam mencegah TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan TPPO (Tindak Pidana Pendanaan Terorisme).
Selanjutnya Pemateri Kedua Bapak Robitoh dari PPATK dia menyampaikan bahwa dalam transaksi di KSP/USP hal yang pertama kenali identitas (siapakah, dari mana bibit bebet dan bobotnya), sumber dana (dari mana, takutnya dari hasil korupsi, narkoba dan sebagainnya), dan tujuan transaksi (untuk apa uang tersebut, untuk simpanan, deposito, penyertaan dan yang lainnya). Jangan sampai disalah gunakan dalam usaha simpan pinjam, kemudian pinjaman tidak boleh lebih dari 40% dari modal keseluruhan.
Dalam mengidentifikasi profile calon nasabah atau anggota ketika jadi anggota, atau menabung dan pembiayaan harus ada penanggungjawab contoh : kalo misalnya istri berarti penanggungjawab suami, kalo anak berarti orang tua. KTP identitas wajib di lampirkan dan mengisi formulir. Adapun untuk transaksi ketika ada nominal keluar atau masuk dengan jumlah Rp. 500.000.000 dalam satu hari dengan cash maka patut di curigai dari mana uang tersebut, tapi bukan berarti uang tersebut dari hasil korupsi dan sebagainya. Maka di sini cari tahu terlebih dahulu dan perdalam ketika benar teridentifikasi maka segera laporkan kepada PPATK. Koperasi tidak usah takut karena koperasi atau pihak pelapor tidak bisa di tuntut balik ketika melaporkan ketika benar seorang tersebut uangnya hasil dari korupsi dan sebagainya.
Kemudian pemateri ketiga di sampaikan oleh Bapak Wahyu Anindya sebagai Master Asessor, Master Trainer dan pendamping UMKM. Dia menjelaskan terkait Persus PMPJ. Dalam membuat Persus PMPJ yaitu Pengurus, Pengelola, Pengawas, atau tim penyusun external dan di laporkan di RAT kenapa wajib mempunyai persus karena untuk pedoman pelaporan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Persus digunakan yang perpotensi resiko atau kerugian dalam pembiayaan, operasional, keuangan, strategic, reputasi. Resiko ini di atur dalam persus di cari penyebabnya dan di ukur, karena resiko bisa di kendalikan dengan treatment yang sesuai. Bapak Wahyu juga mejelaskan tetang Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Mentri dan yang lainnya berkaitan dengan pembuatan Persus PMPJ di koperasi. Kemudian dilanjutkan dengan praktek pembuatan Persus.
Kontributor berita: Hendrik