Dua lembaga Pemantau Pemilu di Provinsi Gorontalo melayangkan somasi kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Megawati Soekarno Putri. Hal tersebut berkaitan dengan dalil permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dimohonkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Gorontalo, Senin 06/05/2024

Melalui wawancara media, Ikrar Setiawan Akasee (KIPP) dan Wahyudin A. Gobel (LS-VINUS) menyampaikan telah mengirimkan Somasi tersebut melalui via email ke DPP dan juga via Whatssapp ke Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Gorontalo.
“Somasi ini pada intinya menggarisbawahi permohonan PHPU yang diajukan oleh PDI Perjuangan dengan nomor perkara 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan pada tanggal 3 Mei 2024. Dalam dalil permohonan point 1.6 halaman 7, akan membuat publik menafsirkan bahwa Laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu di Bawaslu Kab. Gorontalo adalah laporan yang diajukan oleh pihak PDI Perjuangan, padahal faktanya diajukan oleh Pemantau Pemilu dalam hal ini KIPP dan LS-VINUS Provinsi Gorontalo tegas Ikrar Setiawan Akasse selaku Divisi Advokasi KIPP Provinsi Gorontalo.”
Ditempat yang sama Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Provinsi Gorontalo (LS-VINUS) sesalkan pihak PDI Perjuangan dalam menyusun dalil PHPU yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi tidak menguraikan fakta secara terang benderang apa yang terjadi di TPS 2 Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru sehingga lahir putusan Bawaslu Kabupaten yang menyatakan perbuatan KPU Kabupaten Gorontalo tidak melaksanakan PSU melanggar Administrasi Pemilu.
“Kami sesalkan pihak PDIP tidak mengurai fakta secara terang benderang dalam dalil permohonannya, karena bisa saja fakta tersebut akan memperkuat dalil gugatan di Mahkamah Konstitusi, prinsipnya Pemantau Pemilu sebagai masyarakat sipil memastikan dan mengawal proses demokrasi agar berjalan sesuai Asas Penyelenggaraan Pemilu, tapi kami sesalkan juga klaim bahwa seolah olah PDIP yang melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo padahal sebenarnya Pelapor dalam Sidang Administrasi tersebut adalah Pemantau Pemilu. Sehingga somasi ini kami buat semata mata untuk mempertegas bahwa Pemantau Pemilu KIPP dan LS VINUS Provinsi Gorontalo adalah lembaga independen dalam mengawal demokrasi”. Tambah Wahyu
Dengan adanya dalil tersebut, publik menilai bahwa Pemantau Pemilu adalah bagian dari Partai Politik atau sebagai penerima mandat dari partai politik sebagimana yang didalilkan oleh PDI Perjuangan di Mahkamah Konstitusi.
“Tuntutan kami meminta kepada Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarno Putri untuk melakukan klarifikasi secara tertulis dan menyatakan secara terbuka kepada publik dalam jangka waktu 3×24 jam, serta dengan segera merubah dan memperbaiki dalil permohonan agar tidak menimbulkan salah persepsi ditengah masyarakat. tutup Ikrar.”