Sumedang, visinews.net – Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Sumedang Ridwan Marwansyah menilai banyak pasal di dalam RKUHP sangat membahayakan kebebasan aktivis dalam menyuarakan aspirasinya, Kamis (07/07/2022) saat menyampaikan pendapatnya di Sumedang melalui telpon seluler.
Ridwan menegaskan parlemen jalanan harus dihidupkan kembali demi pengawalan suprastruktur politik yang melakukan “akrobatik politik” yang keliru dan mesti di luruskan.
Ia menyebutkan salah satu pasal yang perlu dikritisi adalah Pasal 240 RKUHP yang berbunyi “Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
Menurut Ridwan, pasal tersebut jelas bertentangan.
“Kebebasan dalam berpendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang diatur dalam pasal 28 E ayat 3 UUD 1945, juga di sana tidak disebutkan ukuran yang disebut menghina itu seperti apa, jelas setiap individu itu mempunyai tanggapan yang berbeda terhadap ukuran penghinaan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, padahal pada tahun 2006 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ketentuan soal penghinaan dan meminta pemerintah untuk tidak memakainya lagi. MK beralasan ketentuan itu sangatlah tidaklah cocok dengan demokrasi.
“Dan di benak saya, selalu terpikirkan sejauh mana sih otoritas hukum bisa menafsirkan poin penghinaan?. Ini terkesan menjadi pasal karet. Apakah penghinaan yang dimaksud adalah Tindakan yang benar benar menghina kepala negara atau symbol negara?,” pungkasnya.
Ia menanyakan, atau penghinaan yang dimaksud justru hanya menutup wajah untuk membungkam suara-suara yang kritis dan rasional? Entahlah yang jelas inilah demokrasi Indonesia sekarang.
“Saya disini mengajak kepada seluruh mahasiswa khususnya di Kabupaten Sumedang untuk mengkaji RKUHP lebih detail sehingga dapat menjadi aturan yang kongkrit dan mendesak stakeholder terkait untuk memberikan kejelasan terkait RKUHP yang menjadi buah bibir para aktivis karena isi kandungan di dalam RKUHP tersebut dinilai cacat dalam kacamata demokrasi, poros gerakan ada di mahasiswa mari kita hidupkan kembali parlemen jalanan!,” tegas Ridwan.