Demo di depan Pendopo Bupati Bogor, Jalan Raya Tegar Beriman, Kamis (17/9/2020) siang berakhir rusuh. (Sumber : Radar Bogor).
BOGOR, VISINEWS.NET- Direktur DEEP, Yusfitriadi mengatakan, belum juga ada kejelasan terkait tindakan melawan hukum yang kembali dilakukan oleh satpol PP ketika merazia masker di GOR Pakansari.
Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju itu juga menegaskan, perilaku melawan hukum ketika melaksanakan razia masker karena sanksi tidak diatur dalam peraturan Bupati dan cenderung ugal-ugalan. Sampai hari tidak ada upaya apapun, baik dari Bupati Bogor maupun Kepala Satpol PP. Padahal jelas-jelas pemberian sanksi tersebut merupakan perilaku melawan hukum yang dilakukan ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor.
Aksi kekerasan juga sempat terjadi terhadap mahasiswa oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, saat unjuk rasa di depan komplek Pemkab Bogor di Jalan Raya Tegar Beriman pada Kamis (17/9/2020) lalu.
”Prilaku melawan hukum juga dipertontonkan Satpol PP berupa kekerasan kepada rekan-rekan mahasiswa ketika melakukan demonstrasi masalah pembangunan di RSUD Leuwiliang di depan pemerintah Kabupaten Bogor,” terang Direktur DEEP, Yusfitriadi.
Dia prihatin, hari gini masih saja terjadi perilaku kekerasan dilakukan lembaga yang seharusnya menjadikan kenyamanan dan keamanan bagi siapapun dalam menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah.
Selain itu juga saat Demo di depan Pendopo Bupati Bogor, Jalan Raya Tegar Beriman, Kamis (17/9/2020) siang yang berakhir rusuh.
“Ketika fenomena ini tidak mendapatkan perhatian khusus dari Bupati Bogor, atau melakukan upaya pembiaran, saya hawatir akan menjadi presedent buruk dikemudian hari, dimana penegakan supremasi hukum di bumi tegar beriman dibiarkan mandul,
“Saya pikir tindakan melawan hukum tersebut, sudah cukup bagi Bupati Bogor untuk mengevaluasi kepala Satpol PP yang tidak memiliki kemampuan dalam menata kelembagaan,” tegasnya.
Diharapkan kepada penegak hukum tidak menutup mata atas perilaku kekerasan, juga tidak pasif dalam memproses tindak kekerasan tersebut.