BOGOR VISINEWS.NET – Keterlibatan nya Mahasiswa dalam Demonstrasi penolakan RUU Omnibus Law, di sejumlah daerah berujung ricuh setelah polisi melakukan tindakan represif dengan menembak gas air mata, memukul, dan menangkap para demonstran. Melansir dari CNNindonesia, Sebanyak 5.918 orang ditangkap oleh Polri dalam gelombang aksi ini.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dipimpin Nadiem Makarim mengeluarkan surat yang mengimbau mahasiswa untuk tak lagi ikut dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam surat nomor 1035/E/KM/2020, Kemendikbud meminta para pimpinan perguruan tinggi untuk mengimbau mahasiswa untuk tak bergabung dengan unjuk rasa.
Dalam surat itu, Kemendikbud juga meminta pimpinan perguruan tinggi melanjutkan pembelajaran jarak jauh. Mereka juga diminta memastikan para mahasiswa belajar di rumah masing-masing.
Pemerintah juga meminta para dosen mendorong mahasiswa untuk mengkritik UU Cipta Kerja dengan kegiatan intelektual. Kemendikbud bahkan melarang dosen memprovokasi mahasiswa untuk demonstrasi.
“Tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i,” tulis Kemendikbud.