Visinews.net – Pengadilan Negeri Bandung memutuskan status tersangka Pegi Setiawan alias perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 dinyatakan tidak bersalah oleh hakim dan memerintahkan agar Polda Jawa Barat Segera membebaskan pegi dari tahanan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin 8 Juli 2024
“Memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan”.
Ada yang menarik dari kasus yang sempat naik kepermukaan menjadi bahan perbincangan khalayak, pada prosesi persidangan, hakim memerintahkan kepada Polda Jawa Barat untuk menghentikan proses penyelidikan lebih lanjut kepada pegi, karena hakim menilai bahwa penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon itu tidak sah secara hukum.
Dengan dibebaskan nya Pegi alias Perong menjadi tanda tanya besar dikalangan masyarakat, pasalnya banyak masyakarat yang beropini sosok pegi sebetulnya sudah menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat. Adapun tanggapan pihak kepolisian Polda Jawa Barat tentu menjadi yang dinantikan oleh publik karena, sudah seharusnya kasus ini segera dituntaskan banyak masyarakat yang geram melihat pemberitaan ini.
Pihak kepolisian sudah pasti mengantongi nama-nama yang kemudian akan menjadi sebuah investigasi lebih lanjut, akan tetapi masyarakat minta polisi harus menuntaskan dan benar-benar menangkap pelakunya.