JAKARTA, VISINEWS.NET, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan, kembali mengambil langkah rem darurat dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14 September.
“Mulai Senin 14 September, kegiatan perkantoran non esensial bekerja dari rumah, bukan kegiatan usaha berhenti, tetapi kegiatan jalan tetapi di rumah, perkantoran yang tidak diizinkan operasi, akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi,” jelas Anies.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasannya melarang restoran melayani makan di tempat, karena potensi penularan terjadi saat adanya interaksi.
MenurutAnies, pihaknya menemukan adanya interaksi penularan yang tinggi akibat penyediaan makan di tempat.
“Izin operasi non-esensial yang dulu dapat akan dievaluasi, agar pengendalian kegiatan sosial maupun usaha tidak menyebabkan penularan. Hiburan akan ditutup. Usaha rumah makan diperbolehkan tetap beroperasi, tetapi tidak boleh pengunjung makan di lokasi,” tutur Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu, 9 September 2020.