Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) meminta pemerintah segera mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) dari proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Desakan ini muncul setelah terungkap bahwa terrdapat dua perusahaan yang terafiliasi dengan konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan yang juga pemilik proyek besar PIK 2, memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan tersebut.
Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik DPP IMM, Ari Aprian Harahap melihat proyek tersebut lebih banyak memberikan keuntungan bagi segelintir pihak tertentu dibandingkan membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas.
“Kami meminta agar status PSN PIK 2 dicabut karena proyek ini tidak sejalan dengan prinsip pembangunan berkeadilan. Jangan sampai kepentingan bisnis mengorbankan lingkungan dan kebutuhan masyarakat,” tegas Ari ujar Ari dalam acara Diskusi Publik: Misteri Pagar Laut Tangerang: Kedaulatan Negara di Atas Segalanya di Jakarta, Rabu (22/1).
Selain itu, terungkapnya SHGB yang beredar di kawasan pagar laut Tangerang juga mengindikasikan adanya praktik mafia tanah di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ari meminta Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, untuk segera bertindak tegas dalam membersihkan kementeriannya dari praktik-praktik ilegal tersebut.
“Kami meminta Nusron Wahid untuk segera memberantas mafia tanah di kementerian ini, yang jelas-jelas merusak tata kelola pertanahan di Indonesia,” kata Ari
Lebih lanjut, dengan adanya temuan SHGB, Ari mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam menangani persoalan pagar laut di perairan Tangerang. Menurutnya, langkah ini menunjukkan keberpihakan Presiden RI, Prabowo Subianto, terhadap kedaulatan negara dan kepentingan masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah Presiden Prabowo dalam menyelesaikan polemik ini. Tindakan beliau menunjukkan tanggung jawab besar terhadap isu kedaulatan dan kesejahteraan rakyat,” tutup Ari. (s)