Bekasi, visinews.net — Pria asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sunardi (43), tega menghabisi nyawa istrinya, Almaidah (51), setelah menggadaikan sertifikat tanah milik korban.
Jasad sang istri kemudian dikubur di dalam septic tank rumah mereka di Kampung Cikoronjo, Desa Sindangmulya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa menyampaikan, pelaku secara sadis melakukan tindakan tersebut untuk mendapatkan uang sebesar Rp50 juta, yang ia pinjam di bank.
“Pelaku meminjam sertifikat tanah milik istrinya dan menjaminkannya di salah satu bank dengan pinjaman sebesar Rp50 juta,” kata Mustofa dikutip dari Kompas TV, Kamis 6 Februari 2025.
Mustofa juga mengatakan, uang yang didapat dari hasil menggadaikan sertifikat rumah tersebut digunakan pelaku untuk bersenang-senang.
“Uang hasil gadai itu digunakan pelaku untuk berfoya-foya,” katanya.
Mustofa juga menjelaskan aksi keji tersebut bermula ketika sang istri mendesak pelaku untuk mengembalikan sertifikat tersebut dan dialihkan atas nama anaknya.
“Karena tersangka ini didesak terus oleh istrinya agar sertifikat itu dibalik nama atas nama anaknya, dia kebingungan,” pungkasnya.
Kasus ini terungkap setelah Sunardi diringkus jajaran Polres Metro Bekasi atas dugaan pembunuhan pegawai bank keliling bernama Sri Pujayanti (23), pada Senin (3/2/2025).
Pelaku membunuh korban dengan mencekik menggunakan kerudung yang dikenakan oleh korban. Aksi tersebut diduga dilakukan pelaku karena kesal ketika ditagih utang.
Kasus tersebut lah yang mengungkap aksi keji Sunardi dalam pembunuhan istrinya sendiri, pada November 2022 lalu.